Perumusan dan penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Perumusan dan penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara by Mind Map: Perumusan dan penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.1. Nasionalisme adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangsa terhadap tanah air tanpa memandang rendah bangsa lain

1.2. Patria berubah menjadi patriot yang artinya seorang yang mencintai tanah air

1.3. hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat 45

1.3.1. 1. Pro pratia yang artinya adalah mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air

1.3.2. 2. Jiwa Solidaritas

1.3.3. 3. Jiwa Toleransi

1.3.4. 4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab

1.3.5. 5. Jiwa Ksatria

1.4. Patriotisme artinya semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya

1.5. Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh

1.6. Komitmen yang dimiliki pendiri negara dalam merumuskan Pancasila :

1.6.1. 1. Mengutamakan semangat peratuan, kesatuan dan nasionalisme

1.6.2. 2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa indonesia

1.6.3. 3. Selalu semangat dalam berjuang

1.6.4. 4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam menggapai cita-cita bangsa

1.6.5. 5. Melakukan pengorbanan pribadi

2. Perumusan Pancasila

2.1. Pembentukan BPUPKI

2.1.1. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945

2.1.2. BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945

2.1.3. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

2.1.4. BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

2.1.5. BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak 2 kali

2.1.5.1. Sidang Pertama (29 Mei - 01 Juni 1945) membahas tentang dasar negara

2.1.5.2. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945) membahas tentang rancangan undang-undang dasar

3. Pentingnya Pancasila bagi Bangsa Indonesia

3.1. 1. Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia

3.2. 2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

3.3. 3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia

3.4. 4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

3.5. 5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

4. Perumusan Dasar Negara

4.1. Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara

4.2. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin Mengusulkan 5 dasar negara

4.2.1. 1. Peri Kebangsaan

4.2.2. 2. Peri Kemanusiaan

4.2.3. 3. Peri Ketuhanan

4.2.4. 4. Peri Kerakyatan

4.2.5. 5. Kesejahteraan Sosial

4.3. Pada tanggal 31 soepomo mengusulkan 5 dasar negara

4.3.1. 1. Persatuan

4.3.2. 2. Kekeluargaan

4.3.3. 3 Keseimbangan lahir batin

4.3.4. 4. Musyawarah

4.3.5. 5. Keadilan rakyat

4.4. Pada tanngal 01 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan nama Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan

4.4.1. 1. Kebangsaan Indonesia

4.4.2. 2. Internasionalisme / Peri Kemanusiaan

4.4.3. 3. Mufakat / Demokrasi

4.4.4. 4. Kesejahteraan sosial

4.4.5. 5 Ketuhanan yang berkebudayaan

4.5. Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama "Panitia Sembilan", Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara

4.5.1. lahirnya "Piagam Jakarta" merupakan hasil dari rumusan Panitia sembilan

4.5.1.1. Pada alinea keempat Piagam Jakarta terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.

4.5.1.1.1. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Penetapan Pancasila

5.1. Selah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, dibentuk PPKI pada tanggal 07 Agustus 1945

5.1.1. PPKI singkatan dari Pancasila Persiapan Kemerdekaan Indonesia

5.1.2. ketua PPKI adalah Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Mohammad Hatta

5.1.3. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang dan menghasilkan keputusan

5.1.3.1. 1. Menetapkan UUD 1945

5.1.3.2. 2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta

5.1.3.3. 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)