Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara by Mind Map: Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Semangat Pendiri Negara dalam Merumusakan dan Menetapakan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.1. Nasionalisme adalah perasaan cinta yang tinggi atau banggsa terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain

1.2. Patria berubah menjadi patriot yang artinya seorang yang mencibtai tanah air.

1.3. Patriotisme artinya semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya.

1.4. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat' 45 yaitu:

1.4.1. 1. Pro pratia yang artinya adalah mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air

1.4.2. 2. Jiwa solidaritas

1.4.3. 3. Jiwa toleransi

1.4.4. 4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab

1.4.5. 5. Jiwa ksatria

1.5. Komiten adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh.

1.6. Komiten yang dimiliki pendiri negara dalam merumuskan Pancasila :

1.6.1. 1. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme.

1.6.2. 2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa indonesia

1.6.3. 3. Selalu semangat dalam berjuang

1.6.4. 4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam menggapai cita-cita bangsa.

1.6.5. 5. Melakukan pengorbanan pribadi

2. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

2.1. Pembentukan BPUPKI

2.1.1. BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

2.1.2. dalam bahasa jepang BPUPKI adalah Dokuritsi Zyunbi Tyoosakai

2.1.3. BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945.

2.1.4. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

2.1.5. BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak 2 kali

2.1.5.1. Sidang Pertama (29 Mei - 01 Juni 1945) membahas tentang dasar negara

2.1.5.2. Sidang Kedua (10-17 Juli 1945) membahas tentang rancangan undang-undang dasar.

3. Perumusan Dasar Negara

3.1. dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara

3.2. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin Mengusulkan 5 dasar negara, yaitu:

3.2.1. 1. Peri Kebangsaan

3.2.2. 2. Peri Kemanusiaan

3.2.3. 3. Peri Ketuhanan

3.2.4. 4. Peri Kerakyatan

3.2.5. 5. Kesejahteraan Sosial

3.3. Pada tanggal 31 Mei 194, Soepomo mengusulkan 5 dasar negara, yaitu:

3.3.1. 1. Persatuan

3.3.2. 2. Kekeluargaan

3.3.3. 3. Keseimbangan Lahir dan Batin

3.3.4. 4. Musyawarah

3.3.5. 5. Keadilan Rakyat

3.4. Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkannya adalah sebagai berikut:

3.4.1. 1. Kebangsaan Indonesia

3.4.2. 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

3.4.3. 3. Mufakat atau Demokrasi

3.4.4. 4. Kesejahteraan Sosial

3.4.5. 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

3.5. Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama "Panitia Sembilan", Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

3.5.1. Hasil dari panitia sembilan adalah lahirnya "Piagam Jakarta"

3.5.1.1. Dalam alenia keempat piagam jakarta , terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut:

3.5.1.1.1. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya

3.5.1.1.2. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.5.1.1.3. 3. Persatuan indonesia

3.5.1.1.4. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

3.5.1.1.5. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

4. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

4.1. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, dibentuk PPKI pada tanggal 07 Agustus 1945.

4.1.1. PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

4.1.2. dalam bahasa jepang PPKI adalah Dokuritsu zyunbi Iinkai.

4.1.3. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakilnya adalah Mohammad Hatta.

4.1.4. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang dan mengahasilkan keputusann sebagai berikut:

4.1.4.1. 1. Menetapkan UUD 1945.

4.1.4.2. 2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden , yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

4.1.4.3. 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)