Etika Publik by Moch Ansori

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika Publik by Moch Ansori by Mind Map: Etika Publik by Moch Ansori

1. Aktualisasi Etika ASN

1.1. Pemanfaatan Sumberdaya Publik

1.1.1. Memanfaatkan fasilitas negara tidak untuk kepentingan pribadi, tidak menghilangkan/merusak mobil dinas

1.2. Absensi Kehadiran

1.2.1. Absen sesuai kehadiran jam kerja

1.3. Penerimaan Tenaga Honorer

1.3.1. Merekrut tenaga PPPK

1.3.1.1. Untuk merekrut tenaga honorer K2

1.3.1.2. Batas rekrut bisa diatas 35 tahun

1.3.1.3. Terdapat perjanjian kinerja

1.3.1.4. Bisa menduduki jabatan

1.3.1.5. Gaji setara PNS

1.4. Pemberian hadiah atau cindera mata

1.4.1. Tidak menerima gratifikasi

1.4.2. Melaporkan jika ada pemberian hadiah/cindera mata

1.5. Konflik kepentingan dalam pengadaan

1.5.1. Memasukkan pihak ketiga yang independen untuk mengawasi proses

1.5.2. Mekanisme sanksi yang tegas

1.5.3. Mengganti/pengunduran diri pejabat

1.6. Pelantikan walikota di Penjara

1.6.1. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 dan Permen No 6 Tahun 2005

1.7. Membocorkan Informasi

1.7.1. Konflik pembocoran informasi pembangunan situs

1.8. Pengunduran Diri Pejabat

1.8.1. Menteri Korea Selatan Mengundurkan diri karena tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol dan merasa tanggung jawabnya sebagai menteri karena tidak bisa mencegah kejadian tersebut

1.9. Melanggar Hukum

1.9.1. Seorang Bupati melakukan tindakan tegas pemberhentian PNS karena melanggar terjerat pidana 5 tahun penjara

1.10. Perbuatan Tercela

1.10.1. PNS Terjerat kasus narkoba

1.11. Kebocoran Ujian Nasional

1.11.1. Kepala sekolah dan guru nekat mengelabuhi polisi untuk mencuri soal UN

1.12. Penegak Hukum yang jujur

1.12.1. Tidak mau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

2. Kode Etik dan Perilaku Pejabat

2.1. Apa itu etika dan kode etik

2.1.1. Etika adalah Refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan

2.1.1.1. Kode etik adalah aturan -aturan yang mengatur suatu kelompok khusus pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan tertulis

2.2. Kode Etik ASN

2.2.1. Sesuai Undang-undang ASN No 5 tahun 2014 ( 12 kode etik )

2.3. Nilai-nilai dasar Etika Publik

2.3.1. Sesuai undang-undang ASN No 5 tahun 2014 ( 15 nilai dasar )

2.4. Definisi dan Lingkup Etika Publik

2.4.1. Pelayanan publik yang berkualitas, modalitas etika, Dimensi reflektif

2.5. Dimensi Etika Publik

2.5.1. Dimensi kualitas pelayanan publik, Dimensi modalitas, Dimensi tindakan integritas publik

2.6. Tuntutan Etika Publik dan Kompetensi

2.6.1. Pelayanan publik dituntut mempunyai kompetensi etika agar peka, pedulindan tidak diskriminatif

2.7. Perilaku Pejabat Publik

2.7.1. Perubahan mindset dari penguasa menjadi pelayan, merubah dari wewenang menjadi peranan, dari jabatan menjadi amanah yang diberi dipertanggungjawabkan dunia akhirat

3. Bentuk-bentuk Kode Etik dan Implikasinya

3.1. Pentingnya etika dalam urusan publik

3.1.1. Agar nilai-nilai sebagai pejabat publik yang bermartabat dan luhur akan dapat dipertahankan dan warga masyarakat akan memiliki trust pada ASN

3.2. Penggunaan kekuasaan : legitimasi kebijakan

3.2.1. Kewenangan/keabsahan dalam memegang kekuasaan. Kekuasaan paling kuat adalah legitimasi etis

3.3. Konflik kepentingan

3.3.1. Tercampurnya kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi.

3.3.1.1. Penyalahgunaan kekuasaan

3.3.1.2. Pengerahan sumberdaya publik yang kurang optimal

3.3.1.3. Peningkatan kesejahteraan rakyat terabaikan

3.4. Sumber-sumber kode etik bagi ASN

3.4.1. PP No 15 Tahun 1959 tentang sumpah/janji PNS dan Anggota angkatan perang

3.4.2. PP No 21 Tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS

3.4.3. PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS

3.4.4. PP No 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS

3.4.5. PP No 53 Tahun 2010 tentang displin PNS

3.4.6. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN

3.5. Implikasi Kode etik dalam Pelayanan Publik

3.5.1. Tugas-tugas pelayanan publik

3.5.1.1. Ketidaktauan norma

3.5.1.2. Penyimpangan

3.5.1.3. ASN perlu diingatkan

3.5.1.3.1. MELALUI