HAK-DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
by romnah kistiari
1. Pendahuluan
1.1. Setiap orang memang tidak wajib untuk hidup, namun setiap orang berhak untuk hidup. Manusia sebagai personal menerima hak-hak asasi sejak ia terlahir atau memperoleh kehidupan. Semua hak yang kita miliki itu sebenarnya dilindungi dan dijamin oleh negara. Itulah sebabnya hak-hak itu juga kita sebut sebagai hak-hak kita sebagai warga negara dari suatu negara. Hak-hak yang kita terima sebagai manusia memiliki konsekuensi bahwa kita harus melakukan kewajiban kita juga sebagai warga negara.
2. 1901488882 Jovita Saputra Sastra Jepang Sumber - Character Building : Kewarganegaraan (CHAR6014)
3. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak tertentu yang diatur dan ditentukan di dalam UUD 1945. Hak-hak itu diatur secara rinci-jelas di dalam pasal-pasal berikut ini:
3.1. Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.2. Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3.3. Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.4. Pasal 28 B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.5. Pasal 28 C ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
3.6. Pasal 28 C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3.7. Pasal 28 D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.8. Pasal 28 D ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.9. Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3.10. Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
3.11. Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan, dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
3.12. Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
4. Kita dapat menyimpulkan secara induktif bahwa di Indonesia, warga negara otomatis disebut/menjadi penduduk negara Indonesia. Umumnya penduduk negara Indonesia bisa diperoleh secara alamiah ataupun diperoleh dengan cara proses naturalisasi.
5. Penutup
5.1. Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi, dijamin, dan diperhatikan oleh negara, dalam hal ini operasionalisasinya dijalankan secara nyata oleh pemerintah. Kita perlu lebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara, barulah sesudah itu kita meminta hak-hak kita.
6. Setiap warga negara Indonesia memiliki beberapa kewajiban sesuai dengan amanat UUD 1945, antara lain:
6.1. Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6.2. Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.3. Pasal 28 J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.4. Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6.5. Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.6. Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
7. Pengertian Hak
7.1. Hak-hak adalah sesuatu yang kita peroleh secara kodrati sebagai individu dan persona ciptaan Tuhan. Hak-hak kita sebagai manusia bisa disebut juga sebagai hak asasi.
7.2. Hak adalah sesuatu yang diperoleh atau didapatkan oleh seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan apapun juga. - Notonegoro
8. Pengertian Kewajiban
8.1. Kewajiban umumnya dipahami sebagai sesuatu yang harus seseorang lakukan sebagai individu atau personal manusia. Dalam konteks ini, kewajiban adalah sesuatu yang harus seseorang lakukan, kerjakan, dan taati sebagai warga negara.
9. Pengertian Warga Negara
9.1. Warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara (city-state). Keanggotaan negara membawa kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.