Hak-Hak Warga Negara
by Muhammad Anargya Wicakseno
1. Pasal 28 D (4) berhak atas status kewarganegaraan
2. Warga Negara
3. Menjunjung tinggi hukum
4. Hak-hak Warga Negara Indonesia
4.1. Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghiduapn yang layak
4.2. Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup
4.3. Pasal 28 B (1) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
4.4. Pasal 28 B (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
4.5. Pasal 28 C (1) berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan
4.6. Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara
4.7. Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
4.8. Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan
4.9. Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4.10. Pasal 29 hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat
4.11. Pasal 31 (1) berhak untuk mendapatkan pendidikan
5. Pasal 30 (1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
6. Penduduk yang menjadi bagian dari negara Indonesia
6.1. WNI
6.1.1. WNA-menjadi WNI dengan naturalisasi
7. Pengertian
7.1. Hak
7.1.1. Sesuatu yang kita terima secara kodrati sebagai individu ciptaan Tuhan
7.1.1.1. Hak sipil-politik, ekonomi- sosial dan budaya
7.1.1.1.1. Hak untuk hidup, hak milik hak bahagia, dll
7.1.1.1.2. Hak bekerja, hak berorganisasi, hak pendidikan, dll
7.2. Kewajiban
7.2.1. Sesuatu yang harus dilakukan, ditaati, dikerjakan
7.2.1.1. Menghormati hak asasi manusia
7.2.1.2. Pembelaan negara, dll