Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
by Ryutarou Shirogane
1. Hak
1.1. "Kekuatan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang dapat diterima atau dilaksanakan oleh beberapa orang dan tidak dapat di paksakan oleh orang lain" - Prof Dr., Notonegoro.
1.2. Hak -hak Warga Negara Indonesia
1.2.1. 1. Hak untuk hidup
1.2.2. 2. Hak untuk mengeluarkan pendapat
1.2.3. 3. Hak untuk memilih kepercayaan
1.2.4. 4. Hak untuk mendapat pekerjaan
2. Kewajiban
2.1. Hal yang harus dilakukan sebagai individu
2.2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
2.2.1. 1. Kewajiban untuk mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repbulik Indonesia
2.2.2. 2. Kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara
2.2.3. 3. Kewajiban membayar pajak