1. B.Pengertian Otonomi Daerah
1.1. secara konseptual sering didefinisikan sebagai desentralisasi.(Desentralisasi=Transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik provisnsi maupun kabupaten.)
1.1.1. Desentralisasi dapat dibagi menjadi 2:
1.1.1.1. Bentuk
1.1.1.1.1. Desentralisasi administrasi
1.1.1.1.2. Desentralisasi Politik
1.1.1.1.3. Desentralisasi keuangan
1.1.1.1.4. Desentralisasi ekonomi
1.1.1.2. Tingkat Diskresi pemerintah daerah
1.1.1.2.1. Dekonsentrasi
1.1.1.2.2. Delegasi
1.1.1.2.3. Devolusi
1.1.1.2.4. Transfer tanggung jawab pada organisasi non pemerintah.contoh LSm
2. C. Manfaat otonomi daerah
2.1. Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintah yang baik dimana adanya keterbukaan politik,partisipasi,toleransi.
2.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasliitas pulik secara lebih adil.
2.3. Meningkatan representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat.
2.4. Memungkinkan pembuatan kebijakan yang lebih dekat dengan warga masyarakat.
2.5. meningkatkan kreativitas,inovasi dari semua institusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan-kebutuhan publik,meningkatkan kualitas pembangunan.
2.6. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. E. Penutup
3.1. Otonomi daerah penting bagi perkembangan dan kemajuan demokrasi di Indonesia,karena warga dapat berpartisipasi dalampembuatan kebijakan lokal. Partisipasi warga akan mendorong kebijakan-kebijakan yang pembangunan yang responsif. Tetapi dibalik itu proses demokrasi tidak ssempurna sampai otonomi daerah saja karena dalam prakteknya masih banyak terdapat praktek KKN. Jadi peran aktif warga negara dalam konteks ini merupakan tuntuntan yang tidak hanya dalam politis melainkan juga moral.
4. A. Pendahuluan
4.1. Pada Era Orde baru Ditandai oleh 2 hal :
4.1.1. Kritis partisipasi politik
4.1.1.1. 1.Negara Orde baru memandang dirinya sebagai satu-satunya yang berkuasa dan memerintah,menolak partisipasi masyarakat.
4.1.1.2. 2.Orde baru menyatakan organisasi yang dibentuk masyarakat tidak sah.
4.1.1.3. 3.Orde baru melarang gerakan0gerakan sepert membuat petisi,berdemonstrasi,melalui tekanan dan paksaan aparatur represif.
4.1.1.4. 4.Tuntutan masyarakat yang dengan kewenangan negara dianggap tidak sah dan inkonstitusional.
4.1.2. Kontrol kekuasaan yang tidak efektif
4.1.2.1. 1.Tidak ada saluran kontrol efektif yang ditingkat infra dan supra struktur politik.
4.1.2.2. 2.terdapat keleluasaan yang besar pada negara untuk menafsirkan dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan sehingga negara banyak melakukan tindakan membungkan kritisme.
4.1.2.3. 3.Seluruh elemen yang mestinya berperan efektif dalam proses politik tidak berjalan.
5. D. Otonomi daerah di Indonesia
5.1. A. Kerangka Konstitusional
5.1.1. ORDE LAMA
5.1.1.1. UU no 5 tahun 1974
5.1.1.1.1. pemilihian kepala daerah dilakukan oleh Menteri dalam negeri beradsarkan 2 caon yang diusung DPRD.
5.1.2. UU no 20 tahun 1999
5.1.2.1. Bupati dilipih dan diberhentikan kepada DPRD,hal ini memuat 2 hal penting.
5.1.2.1.1. Secara normatif DPRD merupakan satu-satunya representasi kedaulatan rakyat.
5.1.2.1.2. Basis sosial dari kekuasaan setiap anggota DPRD adalah rakyat yang memilih mereka.
5.1.3. UU no 32 tahun 2004
5.1.3.1. Kepala daerah dan DPRD dipillih langsung oleh rakyat.
5.2. B. Tujuan Otonomi daerah
5.2.1. 1. Prespetif politik memberikan kekuasaan legislatif baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengurus daerahnya.
5.2.2. 2. Dengan kekuasaan yang besar khususnya dalam bidang pertambangan,kehutanan,industri, investasi,administrasi publik,dll. Komunitas lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi.
5.2.3. 3. Dengan partisipasi yang penuh dari masyarakat otonomi daerah menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan warga negara tidak akan dikorbankan..
5.3. 3. Praktek otonomi daerah
5.3.1. Inklusivitas sosial
5.3.1.1. Otonomi daerah telah melahirkan praktek-praktek kekuasaan yang transparan dan akutabel. Contohnya pemerintah daerah banyak melakukan dialog dengan masyarakat mecari masalah dan solusi bersama.
5.3.2. eksklusi sosial
5.3.2.1. Tertutupnya akses masyarakat terhadap sumber daya. Contohnya praktek KKN