1. C. Manfaat Otonomi Daerah
1.1. Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintah yang baik dimana adanya keterbukaan politik,partisipasi,toleransi.
1.2. meningkatkan kreativitas,inovasi dari semua institusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan-kebutuhan publik,meningkatkan kualitas pembangunan.
1.3. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasliitas pulik secara lebih adil.
1.4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. D. Otonomi Daerah di Indomesia
2.1. A. Kerangka Konstitusional
2.1.1. Orde Lama
2.1.2. UU No 20 tahun 1999
2.1.3. UU no 32 tahun 2004
2.2. B. Salah 1 Tujuan Otonomi Daerah
2.2.1. Dengan kekuasaan yang besar khususnya dalam bidang pertambangan,kehutanan,industri, investasi,administrasi publik,dll. Komunitas lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dan menjamin kepentingan kebutuhan masyarakat tidak akan dikorbankan
2.3. C. Praktek Otonomi Daerah
2.3.1. Inklusivitas sosial
2.3.2. Esklusi Sosial
3. E. Kesimpulan
3.1. Otonomi daerah penting bagi perkembangan dan kemajuan demokrasi di Indonesia,karena warga dapat berpartisipasi dalampembuatan kebijakan lokal. Partisipasi warga akan mendorong kebijakan-kebijakan yang pembangunan yang responsif
4. A. Pendahuluan
4.1. Ditandai oleh 2 hal pada orde baru
4.1.1. - Kontrol kekuasaan yang tidak efektif
4.1.1.1. 1. Tidak ada saluran kontrol efektif yang ditingkat infra dan supra struktur politik.
4.1.1.2. 2.terdapat keleluasaan yang besar pada negara untuk menafsirkan dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan sehingga negara banyak melakukan tindakan membungkan kritisme.
4.1.2. - Kritis partisipasi Politik
4.1.2.1. 1. Negara Orde baru memandang dirinya sebagai satu-satunya yang berkuasa dan memerintah,menolak partisipasi masyarakat.
4.1.2.2. 2.Tuntutan masyarakat yang dengan kewenangan negara dianggap tidak sah dan inkonstitusional.
4.1.2.3. 3.Orde baru melarang gerakan seperti membuat petisi,berdemonstrasi,melalui tekanan dan paksaan aparatur represif.
4.1.2.4. 4. Orde baru menyatakan organisasi yang dibentuk masyarakat tidak sah.
5. B. Pengertian Otonomi Daerah
5.1. Sebagai Desentralisasi.(Desentralisasi=Transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik provisnsi maupun kabupaten.)
5.1.1. Dibagi menjadi 2 Hal;
5.1.1.1. Bentuk
5.1.1.1.1. 1. Desentralisaisi Administrasi
5.1.1.1.2. 2. Politik
5.1.1.1.3. 3. Keuangan
5.1.1.1.4. 4. Ekonomi
5.1.1.2. Tingkat Diskresi pemerintah daerah
5.1.1.2.1. 1. Dekonsentrasi
5.1.1.2.2. 2. Delegasi
5.1.1.2.3. 3. Devolusi
5.1.1.2.4. Organisasi Non-Pemerintah ;LSM