Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Otonomi Daerah por Mind Map: Otonomi Daerah

1. Pengertian

1.1. Secara konseptual didefinisikan sebagai desentralisasi

1.2. Berdasarkan bentuknnya dibagi menjadi

1.2.1. Desentralisasi administrasi

1.2.1.1. Redistribusi otoritas

1.2.2. Desntralisasi politik

1.2.2.1. Berkaitan dengan organisasi dan prosedur meningkatkan partisipasi warga

1.2.3. Desentralisasi keuangan

1.2.3.1. Kewenangan pemda untuk mengatur keuangan daerah sendiri

1.2.4. Desentralisasi ekonomi

1.2.4.1. Kewenangan pemda untuk mengurus pengelolaan sumber daya ekonomi daerahnnya

1.3. Berdasarkan tingkat diskresi dibagi menjadi

1.3.1. Dekonsentrasi

1.3.1.1. Pemerintah pusat memiliki otoritas yang lebih kuat

1.3.2. Delegasi

1.3.2.1. Masih ada campur tangan pemerintah pusat

1.3.3. Devolusi

1.3.3.1. Tanpa adannya campur tangan pemerintah pusat

1.3.4. Transfer tanggung jawab kepada organisasi nonpemerintash seperti LSM

2. Manfaat

2.1. Menurut para ahli, keuntungan desentralisasi

2.1.1. 1. Meningkatkan prinsip dasar pemerintahan yang baik dimana adannya keterbukaan politik, partisipasi, toleransi

2.1.2. 2. Meningkatkan kapasitas pemda untuk mendistribusi barang atau fasilitas publik secara lebih adil

2.1.3. 3. Meningkatkan representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat

2.1.4. 4. Proses pembuatan kebijakan publik menjadi lebih dekat dengan warga masyarakat

2.1.5. 5. Meningkatkan kreativitas, inovasi dari semua institusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan publik

2.1.6. 6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.2. Menurut Rik Van Berkel, alasan dilakukan kebijakan desentralisasi

2.2.1. 1. Memungkinkan kebijakan program pembangunan dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan lingkungan atau kondisi lokal

2.2.2. 2. Merangsang berkembangnya bentuk kerjasama pada tingkat lokal untuk mengatasi persoalan sosial

2.2.3. 3. Potensi inklusi dapat mendorong keterlibatan berbagai aktor ditingkat lokal (seperti warga negara, pasangan sosial, institusi publik, organisasi voluteristik dalam pembuatan implementasi kebijakan)

3. Otonomi daerah di Indonesia

3.1. Kerangka Konstitusional

3.1.1. Undang-Undang No.22/1999

3.1.1.1. Pemda memberikan kekuasaan besar kepada DPRD atas Bupati sebagai Kepala Daerah(dipilih dan diberhentikan oleh DPRD)

3.1.2. Undang-Undang No.32/2004

3.1.2.1. Anggota DPRD dan Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat

3.1.3. Undang-Undang No.12/2008

3.1.3.1. Memungkinkan adannya calon independen

3.1.3.2. Sebagai revisi terhadap UU No.32/2004 untuk mengatasi potensi disfungsi determinasi oleh partai politk

3.2. Tujuan Otonomi Daerah

3.2.1. 1. Memberikan kekuasaan legislatif pada tingkat provinsi maupun kabupaten untuk memilih dan meminta pertanggung jawaban pemerintah lokal

3.2.2. 2. Dengan kekuasaan besar yang dimiliki oleh daerah dalam berbagai bidang, komunitas lokal memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan penyediaan layanan daerah

3.2.3. 3. Menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan warga tidak akan dikorbankan

3.3. Praktek Otonomi Daerah

3.3.1. Mendorong meluasnnya inklusivitas sosial dan distribusi pembangunan menjadi lebih adil

3.3.2. Kebijakan otonomi daerah mendorong penguatan eksklusi sosial