Sengketa Perbatasan Thailand dan Kamboja

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Sengketa Perbatasan Thailand dan Kamboja by Mind Map: Sengketa Perbatasan Thailand dan Kamboja

1. Legitimasi

1.1. Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBR) yang menjadi sarana diskusi mengenai masalah tersebut merupakan lembaga yang sah karena diakui kedua belah pihak

1.2. Penanda tanganan nota sepaham mengenai Survei dan Demarkasi perbatasan darat yang didasari oleh dokumen legal dan sah dari kedua belah pihak

2. Komitmen

2.1. Kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melakukan konflik secara militer

2.2. Penentuan garis demarkasi oleh kedua pihak harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh secara sepihak

3. Komunikasi

3.1. Kedua belah pihak belum dapat menentukan garis demarkasi karena tidak tercapai kesepakatan

3.2. Sikap kamboja yang mendaftarkan candi Preah Vihear ke UNESCO ditanggapi Thailand dengan melakukan invansi militer di wilayah tersebut

4. Kepentingan Negara

4.1. Perebutan wilayah sebidang tanah yaitu candi Preah Viheah alibat demarkasi Perancis yang tidak selesai

4.2. Kamboja menganggap kebijakan demarkasi yang ada diputuskan secara sepihak oleh Perancis dan Thailand sehingga menuntut wilayah yang mencakup dua negara harus melalui negosiasi bilateral

4.3. Thailand menggunakan peta Dangrek hasil Konvensi Perancis-Thailand tahun 1904 sebagai dasar untuk mengklaim wilayah candi Preah Vihear

5. Hubungan

5.1. Thailand dan Kamboja sepakat untuk membentuk Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBR) sebagai sarana untuk merundingkan masalah Perbatasan

5.2. Penanda tanganan nota sepaham mengenai Survei dan Demarkasi perbatasan darat

6. Alternatif

6.1. Thailand dan Kamboja sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui ASEAN

6.2. Kasus tersebut diajukan ke mahkahmah Internasional untuk ditindak lanjuti

7. Pilihan

7.1. Dibentuk Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBR) sebagai sarana untuk merundingkan masalah Perbatasan tanpa harus melalui konflik bersenjata

7.2. Menanda tangani nota sepaham mengenai Survei dan Demarkasi perbatasan darat yang agar tidak terjadi konflik kembali