ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

aspek hukum dalam bisnis

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS por Mind Map: ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

1. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.1. pengertian

1.1.1. Kekayaan Intelektual adalah hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi

1.1.2. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang, atas karya ciptanya

1.1.2.1. Alasan Penting Terhadap Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual

1.1.2.1.1. 1.Prinsip Ekonomi

1.1.2.1.2. 2. Prinsip Keadilan

1.1.2.1.3. 3. Prinsip Kebudayaan (IPTEK & Sastra)

1.1.2.1.4. 4. Prinsip Humaniora.

1.1.2.2. Hak Kekayaan Intelektual Dapat Terbagi Dalam Dua Kategori

1.1.2.2.1. hak cipta

1.1.2.2.2. Hak Kekayaan Industri

1.2. dasar hukum

1.2.1. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

1.2.2. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

1.2.3. UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1.2.4. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

1.2.5. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

2. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

2.1. pengertian

2.1.1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

2.2. Tujuan Perlindungan Konsumen

2.2.1. 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen. 2. Melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen. dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

2.3. Asas Perlindungan Konsumen

2.3.1. asas manfaat

2.3.2. asas keadilan

2.3.3. asas keseimbangan

2.3.4. asas keamanan dan keselamatan

2.3.5. asas kepastian hukum

3. HUKUM DANTEKNOLOGI INFORMASI

3.1. undang- undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur Tindak Pidana Cyber.

3.1.1. pengertian cyber

3.1.1.1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet

3.1.1.2. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara, untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut

3.1.2. Terdapat 3 pendekatan untuk menjaga keamanan di Cyber space, yaitu :

3.1.2.1. Pendekatan aspek hukum.

3.1.2.2. Aspek teknologi.

3.1.2.3. Aspek sosial, budaya dan etika

3.1.3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan :

3.1.3.1. Asas Kepastian Hukum. Asas Manfaat. Asas Kehati-hatian. Asas Itikad Baik. Asas Kebebasan memilih Teknologi atau Netral Teknologi

3.2. Tujuan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik :

3.2.1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

3.2.2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.2.3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan politik.

3.3. Sistem Informasi secara Teknis dan Manajemen adalah perwujudan penerapan produk Teknologi Informasi ke dalam suatu bentuk organisasi, dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut, dan sesuai dengan tujuan peruntukannya

3.3.1. Sistem Informasi secara Teknis dan Fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin, yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan subtansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, proses, output, storage,dan komunikasi.

4. KEPAILITAN

4.1. PENGERTIAN

4.1.1. Kepailitan berasal dari Bahasa Perancis “Failite” yang berarti kemacetan pembayaran.

4.1.2. Pailit dapat pula diartikan sebagai suatu keadaan berhenti membayar (Bandung Suhermoyo, 2002)

4.1.2.1. Debitor harus punya setidaknya 2 (dua) kreditor Debitor tidak membayar sedikitnya satu hutang pada salah satu kreditornya Hutang yang tidak dibayar harus sudah jatuh waktu dan sudah ditagih

4.1.3. Asas Hukum Kepailitan

4.1.3.1. Asas Keseimbangan

4.1.3.2. Asas Kelangsungan

4.1.3.3. Asas Keadilan

4.1.3.4. Asas Keadilan

4.1.4. Syarat Pengajuan Kepailitan

4.1.5. Proses Pemutusan

4.1.5.1. 1.Pihak Pemohon mengajukan permohonan pada ketua pengadilan niaga melalui panitera. 2.Panitera menyampaikan permohonan pada ketua pengadilan. Selanjutnya pengadilan menetapkan sidang. Digelar sidang pemeriksaan. 3.Pengadilan memanggil debitur (jika permohonan diajukan oleh kreditur) atau memanggil kreditur (jika permohonan diajukan oleh debitur itu sendiri) 4.Pengadilan membacakan putusan atas permohonan pailit. 5.Juru sita menyampaikan salinan putusan pada debitur, pemohon pailit, kurator, hakim pengawas

4.1.6. Akibat Kepailitan

4.1.6.1. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh dan pegawai perusahaan tersebut.

4.1.6.1.1. Sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

5. MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN SEPARASI

5.1. PENGERTIAN

5.1.1. Merger (penggabungan usaha) adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih,dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dan melikuidasi perusahaan-perusahaan lainnya

5.1.1.1. kelebihan

5.1.1.1.1. Memakai nama perusahaan pengambil alih.

5.1.1.1.2. Biaya lebih kecil.

5.1.1.1.3. Tidak diperlukan surat izin usaha baru

5.1.1.2. kekurangan

5.1.1.2.1. Menimbulkan polemik baru.

5.1.2. Konsolidasi (peleburan usaha) adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan melikuidasi perusahaan-perusahaan yang ada.

5.1.2.1. kelebihan

5.1.2.1.1. Memakai nama perusahaan baru.

5.1.2.1.2. Menghilangkan polemik dari masing-masing perusahaan.

5.1.2.2. kekurangan

5.1.2.2.1. Berbiaya lebih mahal.

5.1.2.2.2. Diperlukan surat izin usaha yang baru

5.1.3. Separasi (pemisahan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan, untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruhaktiva dan passiva Perseroan beralih, karena hukum kepada dua perseroan atau lebih, atau sebagian aktiva dan passiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih

5.1.3.1. kelebihan

5.1.3.1.1. Masih memakai nama lama dan baru

5.1.3.1.2. Tidak diperlukan surat izin baru

5.1.3.1.3. Tidak perlu program rasionalisasi

5.1.3.2. kekurangan

5.1.3.2.1. Tidak memakai nama lama

5.1.3.2.2. Perlu surat izin baru

5.1.3.2.3. Melalui program rasionalisasi

5.1.4. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan

5.1.4.1. kelebihan

5.1.4.1.1. Masih memakai nama lama.

5.1.4.1.2. Tidak diperlukan surat izin usaha baru

5.1.4.2. kekurangan

5.1.4.2.1. Kurang efisien.

5.1.4.2.2. Mudah terjadi duplikasi atau pemborosan.

5.1.4.2.3. Kepemilikan perusahaan berubah

6. PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH

6.1. Hak yang memberi kewenangan kepada yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.

6.1.1. Dasar hukum agraria (UUPA) meliputi :

6.1.1.1. Hak Milik

6.1.1.2. Hak Guna Usaha

6.1.1.3. Hak Guna Bangunan

6.1.1.4. Hak Pakai

6.1.1.5. Hak Sewa

6.1.1.6. Hak Membuka Tanah

6.1.1.7. Hak memungut hasil hutan

6.2. Jenis – jenis peralihan hak atas tanah

6.2.1. Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan.

6.2.2. Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan.

6.2.3. Peralihan Hak atas tanah melalui hibah

6.2.4. Peralihan Hak atas tanah melalui Lelang

6.2.5. Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan.

6.3. TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

6.3.1. pengertian

6.3.1.1. jual beli tanah adalah merupakan suatu perbuatan hukum, yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijualnya kepada pembeli untuk selama-lamanya, pada waktu pembeli membayar harga (walaupun baru sebagian) tanah tersebut kepada penjual sejak itu Hak Atas Tanah telah beralih dari penjual kepada pembeli.

6.3.1.1.1. TATA CARA JUAL-BELI TANAH

6.3.1.1.2. Akta Jual Beli (AJB)

6.3.1.1.3. izin pendirian bangunan

6.4. ASPEK HUKUM DI BIDANG PROPERTI

6.4.1. Aspek Legalitas

6.4.1.1. Legalitas juga berhubungan dengan perijinan proyek, tergantung luas proyek yang akan dikembangkan, perijinan proyek berbeda-beda peristilahannya untuk masing-masing daerah

6.4.2. Aspek Perencanaan

6.4.2.1. Perencanaan berhubungan dengan tema arsitektur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek yang akan dikembangkan

6.4.3. Aspek Konstruksi

6.4.3.1. aspek konstruksi adalah pengetahuan mengenai proses pembangunan fisik proyek, termasuk disini pengerjaan konstruksi rumah, infrastruktur, pra sarana dan sarana serta utilitas

6.4.4. aspek finansial

6.4.4.1. legalitas

6.4.4.2. pembangunan

6.4.4.3. operasional

6.4.4.4. pajak penghasilan

6.4.5. aspek marketing

6.4.5.1. marketing event

6.4.5.2. manual promo