1. • Infrastruktur Politik (The Socio Political Sphere)
1.1. a. Partai Politik (Political Party)
1.2. b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
1.2.1. 1).Kelompok kepentingan anomik
1.2.2. 2).Kelompok kepentingan non-asosiasional
1.2.3. 3).Kelompok kepentingan institusional
1.2.4. 4).Kelompok kepentingan asosiasional
1.3. e. Tokoh Politik (Political Figure)
1.3.1. sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi, dan program-program kerja kepada seluruh anggota simpatisannya
2. Geistesblitze
3. •Hubungan Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik dalam Pengambilan Keputusan Politik
3.1. Suprastruktur Politik
3.1.1. sebagai output dalam hal menentukan public policy yang berwujud keputusan-keputusan politik sesuai dengan keinginan dan tuntutan masyarakat
3.2. Infrastruktur Politik
4. Suprastruktur Politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan
4.1. Kebijakan (eksekutif) adalah presiden dengan dibantu oleh wakilnya dan para menteri.
4.2. a. Lembaga Pelaksana Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum (Legislatif)
4.2.1. Legislasi
4.2.1.1. Untuk membentuk undang-undang
4.2.2. Pengawasan/Kontrol
4.2.2.1. Mengawasi jalannya pemerintahan
4.2.2.1.1. suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu serta berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.
4.2.3. Anggaran
4.2.3.1. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
4.3. b. Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan (Eksekutif)
4.4. c. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan(Yudikatif)
4.4.1. Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman dalam sistem politik Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta badan peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.