KOPERASI
por Steve Immanuel
1. Organisasi Koperasi
1.1. a. Struktur Internal Organisasi Koperasi, Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
1.2. b. Struktur Eksternal Organisasi Koperasi, Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan penggabungan koperasi sejenis pada satuan wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan lainnya.
2. Prosedur Pendirian Koperasi
2.1. Akta pendirian koperasi memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan penderian koperasi. Keterangan tersebut memuat sekurang kurangnya
2.1.1. a. Nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder.
2.1.2. b. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan pengawas dan pengurus yang pertama kali diangkat.
3. Pengertian Koperasi
3.1. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dikelola atau di operasikan oleh orang-seorang atas kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4. Fungsi dan Peran Koperasi ( Menurut Pasal 4 UU RI No 25 Tahun 1992)
4.1. a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
4.2. b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.3. c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebgai sokogurunya, dan
4.4. d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengebangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sumber Permodalan Koperas
5.1. a. Hibah. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi sebagai modal usaha dengan sukarela tanpa imbalan jasa
5.2. b. Modal penyertaan. Modal penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dgn uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan koperasi gunu meningkatkan kegiatan usahanya.
5.3. c. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah daerah.
5.4. d. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan perUUan.