1. Kedudukan
1.1. Bahasa Negara
1.1.1. UUD 1945 pasal 36 Bab XV
1.1.1.1. (Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara)
1.2. Bahasa Nasional
1.2.1. Berkedudukan sebagai bahasa nasional yang kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah
2. Keberagaman
2.1. Menurut Daerah
2.1.1. Logat atau dialek
2.2. Menurut Pendidikan Formal
2.2.1. Tata bunyi bahasa
2.3. Menurut Sikap Penutur
2.3.1. Langgam atau gaya
2.4. Menurut Jenis Pemakaiannya
2.4.1. Berdasarkan pokok persoalan
2.4.1.1. UU, Jurnalistik, Ukiah, Sastra, Sehari-hari
2.4.2. Berdasarkan media pembicaraan yang digunakan
2.4.2.1. Ragam Lisan
2.4.2.1.1. Cakapan, Pidato, Kuliah, Panggung
2.4.2.2. Ragam Tulis
2.4.2.2.1. Teknis, Undang-undang, Catatan, Surat
2.4.3. Berdasarkan hubungan antarpembicara
2.4.3.1. Resmi, Akrab, Baku dan Takbaku
3. Sejarah
3.1. Berasal dari Bahasa Melayu
3.2. Sejak lama digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan, tidak hanya di Nusantara tetapi juga hampir seluruh Asia Tenggara
3.3. Secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada peristiwa Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
4. Fungsi
4.1. Bahasa Nasional
4.1.1. Lambang kebanggaan kebangsaan
4.1.2. Lambang identitas nasional
4.1.3. Alat penghubung antarwarga, antardaerah, antarbudaya
4.1.4. Alat pemersatu suku budaya dan bahasanya
4.2. Bahasa Negara
4.2.1. Bahasa resmi kenegaraan
4.2.2. Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
4.2.3. Alat perhubungan tingkat nasional
4.2.4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi