1. Tindakan pemerintah yang menimbulkan persaingan tidak sehat
1.1. 1. Pemerintah menciptakan rintangan artifisial dan capital market, yaitu pemerintah melalui regulasi dan deregulasi meunjuk pelaku usaha tertentu saja yang dapat mengimpor atau mengekspor suatu produk tertentu (barrier to entry).
1.1.1. contoh kasus : Kerja sama Bulog dan PT. Bogasari Flour Mills dalam pengadaan tepung terigu mulai dari industry hulu sampai hilir. PT. Bogasari kemudian berserta anak-anak perusahaannya menjadi besar hingga diperkirakan menguasai pangsa pasar 90%
1.2. 2. Pemerintah memberikan privilege yang berlebihan kepada pelaku usaha tertentu.
1.2.1. contoh kasus : kasus pemberian privilege berupa insentif pajak dan cukai kepada PT.Timor Putra Nusantara dan untuk mengimpor secara utuh mobil yang diberi merek Timor dari Korea Selatan. PT.Timor Putra Nusantara diberi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor komponen yang belum dibuat dalam negeri. Oleh dunia Internasional dianggap telah melanggar ketentuan TRIM's (Trade Related Investment measure). sehingga kasus ini dibawa ke WTO
2. Pendekatan PER SE ILLEGAL dan RULE OF REASON
2.1. Pendekatan per se iIlegal
2.1.1. pendekatan yang lebih menitikberatkan pada PERILAKU pelaku usaha tanpa perlu memperhitungkan kepentingan ekonomi dan sosial scr lebih luas.
2.1.1.1. Hal yang perlu dibuktikan, "Apakah telah terjadi suatu perjanjian yang dilarang. kegiatan yang dianggap per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali
2.2. Pendekatan Rule of Reason
2.2.1. pendekatan yang digunaka oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu.
2.2.1.1. pendekatan ini digunakan sebagai penyarin untuk menentukan apakah mereka menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat atau tidak
3. Penegakan Hukum Pesaingan Usaha di Indonesia
3.1. Alasan dibentuknya Komisi Persaingan Usaha di Indonesia
3.1.1. Alasan Filosofis
3.1.1.1. yaitu dalam mengawasi pelaksanaan aturan hukum diperlukan suatu lembaga yang mendapat kewenangan dari negara
3.1.2. Alasan Sosiologis
3.1.2.1. menurunnya citra pengadilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pengadilan yang sudah menumpuk.
3.1.3. Alasan lain
3.1.3.1. Dunia usaha membutuhkan penyelesaian yang cepat dan proses pemeriksaan yang bersifat rahasia
3.1.4. Pasal 30 Ayat 1
3.1.4.1. "Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya disebut Komisi"
4. Persaingan Usaha
4.1. Pengertian Persaingan Usaha
4.1.1. Persaingan usaha merupakan sebuah proses di mana para pelaku usaha dipaksa menjadi perusahaan yang efisien dengan menawarkan pilihan-pilihan produk dan jasa dalam harga yang lebih rendah.
4.2. Pentingnya Persaingan Usaha
4.2.1. Persaingan usaha diperlukan untuk untuk mencegah penguasaan pasar oleh satu, dua, atau bebrapa pelaku usaha saja (monopoli dan oligopoli). selain itu, untuk menghindari peluang matinya mekanisme pasar sehingga harga-harga ditetapkan secara sepihak yang dapat merugikan konsumen.
5. Awal Lahirnya Hukum Persaingan Usaha
5.1. Tujuan UU No.5 Tahun 1999
5.1.1. Pasal 3 UU No.5 Tahun 1999 memuat tujuan dari undang-undang ini, yaitu : 1.) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif . 3.) Mencegah praktek monopoli 4.) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
5.2. Awal mula lahirnya UU No.5 Tahun 1999
5.2.1. Undang undang ini dilahirkan di tengah krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa pada saat itu.
5.3. Fungsi UU No. 5 Tahun 1999
5.3.1. Undang-undang No.5 Tahun 1999 berfungsi sebagai rambu-rambu untuk memagari agar tidak terjadinya praktik yang tidak sehat. selain itu, di satu pihak undang-undang ini berfungsi sebagai penjamin untuk bersaing dalam perekonomian