1. Rukun dan Syarat
1.1. Kafil/Dhamin/Za’im (Orang yang menjamin) Syaratkan harus baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
1.2. Makful Lahu/Madhmum Lahu/ Madmun Lahu (Orang yang berpiutang) Disyaratkan dikenal/diketahui oleh penjamin dan berakal.
1.3. Makful ‘Anhu/Madhmum ‘Anhu (Orang yang berhutang) Disyaratkan memiliki kemampuan menyerahkan objek kafalah, baik secara langsung maupun, diwakilkan dan harus dikenal baik oleh Kafil
1.4. Makful Bih/Madhmum Bih (Utang/Barang/Orang) Disyaratkan dapat diketahui, tetap keadaannya/ mengikat, benar-benar menjadi tanggung jawab Makful ‘Anhu mampu dipenuhi Kafil.
1.5. Shigat (Ijab dan Qabul) Disyaratkan mengandung makna jaminan, tidak digantungkan atas sesuatu dan tidak bersifat sementara.
2. Dasar Hukum
2.1. Al-Qur'an
2.1.1. Q.S Yusuf: 66 Q.S Yusuf: 72
2.1.1.1. Berdasarkan ayat disamping, kafalah telah ada sejak zaman Nabi Yusuf as, yang diqiyaskan sebagai jaminan yang diberikan oleh raja kepada rakyatnya, apabila masyarakatnya dapat mengembalikan piala raja. Hal ini bermakna bahwa kafalah memiliki maslahat yang besar bagi umat islam, karena dapat saling tolong-menolong terhadap orang yang membutuhkan
2.2. As-Sunnah
2.2.1. Dalam satu riwayat yang dishahihkan oleh Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda: Bersumber dari Salamah Al-Akwa’, dia berkata, “Aku berada di dekat Nabi Muhammad SAW. Tiba-tiba ada jenazah yang dibawa kepada beliau. Keluarganya semua berkata, Ya Rasulullah, tolong sembahyangi dia,” Rasulullah SAW berkata, “Tidak.” Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah dia punya tanggungan utang?” Mereka menjawab, “Punya tiga dinar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu sembahyangkanlah teman kalian itu.” Abu Qatadah lalu menyahut, “Sembahyangkanlah dia wahai Rasulullah. Biarlah aku yang membayar utangnya.” Maka Rasulullah pun berkenan menyembahyangkannya. (HR. Bukhari)