1. PENGAWASAN
1.1. pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
1.2. Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus
2. PEMBINAAN
2.1. Pengurus diwajibkan
2.1.1. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
2.1.2. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
2.1.3. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
3. Kecelakaan Kerja dan PAK
3.1. kewajiban melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
3.2. Pencegahan dan Penanggulangan
3.2.1. Pencegahan - Safe Design - Hazard Identification
3.2.2. Pengendalian - Engineering - Human - Administratives
3.2.3. Penangulangan - Emergency Response System - Prasarana
3.2.4. Rehabilitasi
4. Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
4.1. Kewajiban mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan
4.1.1. Orang
4.1.2. Bahan dan Barang
4.1.3. Pekerjaan
4.1.4. Pihak Luar
5. Ketentuan-Ketentuan Penutup
5.1. ancaman pidana
5.1.1. 3 (tiga) bulan
6. Develops The Plan
7. RUANG LINGKUP
7.1. segala tempat kerja
7.1.1. didarat
7.1.2. didalam tanah
7.1.3. dipermukaan air
7.1.4. didalam air
7.1.5. diudara
7.1.6. wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
8. Syarat2 Keselamatan Kerja
8.1. Ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : Mencegah & (-) kecelakaan Mencegah, (-) & memadamkan kebakaran, Mencegah & (-) bahaya peledakan Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari keadaan berbahaya Memberikan P3K Memberikan alat2 perlindungan diri pekerja Mencegah & mengendalikan suhu, kelembaban, debu, asap, uap, gas, radiasi, suara , getaran Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK Penerangan yg cukup & sesuai Suhu & kelembaban udara yg baik Penyegaran udara yg cukup Kebersihan, kesehatan ketertiban Keserasian : tenaga kerja, lingk., cara dan proses kerja Pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; Bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang Mengamankan & memelihra segala jenis bangunan Mencegah terkena aliran listrik berbahaya Menyesuaikan & menyempurnakan pengamanan kerja
8.1.1. Identification
8.1.2. Evaluation
8.1.3. Implementasi
8.1.4. Monitoring
9. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9.1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9.2. Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus
9.2.1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3
9.2.2. Memberikan laporan kepada tiap 3 bulan
9.2.3. Memberikan Keterangan kepada Pengawas Ketenagakerjaan
9.2.4. Wewenang Ahli K3
9.2.4.1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
9.2.4.2. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja
9.2.4.3. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan
9.2.4.3.1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya Penanganan bahan-bahan Proses produksi Sifat pekerjaan Cara kerja Lingkungan kerja