PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN...

登録は簡単!. 無料です
または 登録 あなたのEメールアドレスで登録
PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA により Mind Map: PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

2. UU No. 30 Tahun 1999

3. Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999

4. Kompetensi absolut atau Objek sengketa

4.1. BASYARNAS

5. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006

6. Prinsip Ekonomi Islam

6.1. Ketuhanan/ilahiah (nizhamun rabbaniyyun)

6.1.1. al- Islam secara keseluruhan (juzun min al-Islam as syamil).

6.1.1.1. berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun „aqdiyyun),

6.1.1.1.1. Objektif (al-maudhu‟iyyah)

6.2. Berkarakter ta‟abbudi (thai‟un ta a‟abbudiyun)

6.2.1. Terkiat erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq)

6.2.1.1. Elatis (al-murunah)

6.2.1.1.1. Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al-hadaf as-sami).

7. Asas Kebebasan Berkontrak (asas constracts vrij heid atau party autonomis)

8. PT. Bank Syariah Mandiri mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam putusan Nomor 56 PK/AG/2011 tanggal 1 Desember 2011 Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penohon Peninjauan Kembali PT. Bank Syariah Mandiri.

9. kasus antara PT. Atriumastra Sakti melawan PT. Bank Syariah Mandiri telah diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional pada tanggal 16 Spetember 2009 Nomor 16/Th 2008/Basyarnas.h

9.1. Arbitrase Syariah di Indonesia Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

9.2. Badan Arbitrase Syariah Nasional telah dimohonkan pembatalannya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat oleh PT. Bank Syariah Mandiri pada tanggal 10 November 2009 dengan dasar ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Umum Bab VII Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, SEMA Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Badan Arbitase Syari

9.2.1. Permohonan Pembatalan Administrasi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sedangkan kewenangan Pengadilan Agama menurut Pasal 49 Uundang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah kewenangan tentang sengketa Perbankan Syariah

9.2.2. Kewenangan Pengadilan Agama

9.2.2.1. Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

9.3. Voorwaardelijke verbentenis

10. Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah

10.1. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999

11. Asas Hukum lex posteriori derogat legi priori dan Lex specialis derogat legi general

11.1. equality before the law

11.2. peraturan perundang-undangan yang lebih baru didahulukan berlakunya daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama/terdahulu.

11.2.1. menurut asas lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus didahulukan berlakunya daripada peraturan perundang- undangan yang sifatnya umum