
1. Angkutan barang khusus
1.1. Angkutan barang berbahaya
1.1.1. Definisi: zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
1.2. Angkutan barang tidak berbahaya
1.2.1. Kriteria
1.2.1.1. Menggunakan mobil barang sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya
1.2.1.2. Prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan
1.2.1.3. tersedianya fasilitas bongkar muat
1.2.1.4. Batas kecepatan kendaraan paling tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
1.2.1.5. memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan dan terpisah dari parkir kendaraan angkutan orang
1.2.1.6. memiliki tanda khusus
1.2.2. jenis-jenis
1.2.2.1. Barang curah
1.2.2.1.1. Curah cair
1.2.2.2. Peti kemas
1.2.2.3. Tumbuhan
1.2.2.4. Hewan Hidup
1.2.2.4.1. Penempatan plakat
1.2.2.5. Alat berat
1.2.2.6. Pengangkutan kendaraan bermotor
2. Setiap pemilik dan atau pengemudi KB dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang mengakibatkan pencemaran udara dna kebisingan
3. Angkutan barang umum
3.1. Muatan umum
3.2. Muatan logam
3.3. Muatan kayu
3.4. Muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas
3.5. kendaraan dengan tutup gorden samping
3.6. kaca lembaran
3.7. Kriteria angkutan barang umum
3.7.1. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji
3.7.2. dilengkapi dengan surat muatan barang
3.7.3. mencantumkan nama perusahaan yang melekat pada kendaraan samping kiri, kanan, dan belakang
3.7.4. menyediakan kotak obat lengkap dengan isinya
3.7.5. memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang
4. 9 jenis barang berbahaya
5. Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5.1. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan
5.2. Setiap pemilik dan atau pengemudi KB dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan
6. Kriteria angkutan barang berbahaya
6.1. Menggunakan mobil barang sesuai dengan peruntukannya
6.2. Prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan
6.3. tersedianya fasilitas bongkar muat
6.4. batas kecepatan kendaraan paling tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6.5. Memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan
6.6. beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan
6.7. Mobil angkutan B2 harus sesuai dengan karakteristik barang berbahaya yang diangkut
6.7.1. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji
6.7.2. dilengkapi dengan surat muatan barang
6.7.2.1. Material Safety Data Sheet
6.7.2.1.1. adalah dokumen yang berisi informasi tentang potensi bahaya (kesehatan, kebakaran, reaktivitas dan lingkungan) dan bagaimana bekerja dengan aman dengan produk kimia. Hal ini juga berisi informasi tentang penggunaan, penyimpanan, penanganan dan prosedur darurat semua yang berkaitan dengan bahaya material.
6.7.2.1.2. MSDS
6.7.3. Menempelkan plakat atau label barang berbahaya pada sisi kiri, kanan, depan dan belakang sesuai dengan jenis peruntukkannya
6.7.3.1. Dimensi
6.7.3.2. Penempatan
7. Pencegahan dampak lingkungan terhadap pengangkutan barang maka pengangkutan barang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Curah kering
9. Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9.1. UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9.1.1. Setiap kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi baku mutu lingkungan
9.1.1.1. Baku mutu lingkungan hidup adalah Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
9.1.1.1.1. Baku Mutu Ambien
9.1.1.1.2. Baku Mutu Effluent/emisi
9.1.1.1.3. Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan IPTEK
9.1.1.2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Hak dan Kewajiban
10.1. Pemerintah
10.1.1. Kewajiban Pemerintah
10.1.1.1. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
10.1.1.2. Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yg ramah lingkungan
10.1.1.3. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum, pemilik, dan atau pengemudi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan
10.1.1.4. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
10.2. Perusahaan Angkutan Umum
10.2.1. Hak
10.2.1.1. Memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
10.2.1.2. Memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
10.2.2. Kewajiban
10.2.2.1. Melaksanakan program pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
10.2.2.2. Menyediakan sarana lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
10.2.2.3. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum
10.2.2.4. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum
10.2.2.5. mematuhi baku mutu lingkungan hidup
10.3. Masyarakat
10.3.1. Hak dan kewajiban
10.3.1.1. Masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan dan berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang lalu lintas dan angkutan jalan