登録は簡単!. 無料です
または 登録 あなたのEメールアドレスで登録
Ruang Lingkup Transportasi Jalan により Mind Map: Ruang Lingkup Transportasi Jalan

1. Pengertian Istilah-Istilah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1.1. Lalu Lintas

1.1.1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan

1.2. Prasarana

1.2.1. Ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, APILL, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan

1.2.2. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan

1.2.3. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang

1.2.4. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya

1.3. Kendaraan

1.3.1. suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor

1.4. Jalan

1.4.1. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

2. Perundang-undangan

2.1. PP No 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

2.2. PP Nomor 8 tahun 2011 tentang angkutan multimoda

2.3. PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan

2.4. PP Nomor 51 tahun 2012 tentang sumber daya manusia bidang transportasi

3. Keterkaitan antara undang-undang LLAJ dengan undang-undang lainnya

3.1. UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

3.2. UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

3.3. UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan

3.4. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

3.5. UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan

3.6. UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah