UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ (Terminal)

登録は簡単!. 無料です
または 登録 あなたのEメールアドレスで登録
UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ (Terminal) により Mind Map: UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ (Terminal)

1. Terminal

1.1. Fungsi Terminal

1.1.1. untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu.

1.2. Tipe Terminal

1.2.1. Tipe A

1.2.1.1. berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

1.2.2. Tipe B

1.2.2.1. berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

1.2.3. Tipe C

1.2.3.1. berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

1.3. Klasifikasi

1.3.1. Terminal Barang

1.3.2. Terminal Penumpang

1.4. Fasilitas Utama

1.4.1. Jalur Keberangkatan

1.4.1.1. - Letak jalur keberangkatan mobil bus tetap dan teratur; - Terpisah dengan jalur penurunan penumpang; - Tidak boleh terdapat konflik dengan kendaraan lain maupun dengan penumpang.

1.4.2. Jalur kedatangan

1.4.2.1. - Letak jalur kedatangan mobil bus harus tetap dan teratur; - Terpisah dengan jalur penurunan penumpang; - Tidak boleh terdapat konflik dengan kendaraan lain maupun dengan penumpang

1.4.3. Fasilitas Utama lainnya

1.4.3.1. • Ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; • Tempat naik turun penumpang • Tempat parkir kendaraan; • Fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; • Perlengkapan jalan; • Media informasi; • Kantor penyelenggara terminal; dan • Loket penjualan tiket.

2. Penetapan Lokasi Terminal

2.1. Tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan

2.2. kesesuaian lahan dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota

2.3. Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan, trayek, dan jaringan lintas

2.4. Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan

2.5. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain

2.6. Permintaan angkutan

2.7. Kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi

2.8. keamanan dan keselamatan LLAJ

2.9. Kelestarian lingkungan hidup

3. Terminal Barang

3.1. Jenis

3.1.1. Terminal barang umum

3.1.2. terminal barang untuk kepentingan sendiri

3.2. Tujuan

3.2.1. Menjalankan kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas terminal barang

3.2.2. menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan terminal barang

3.3. Penetapan lokasi terminal

3.4. Fasilitas Utama

3.4.1. Fasilitas utama terdiri atas : 1. Jalur keberangkatan; 2. Jalur kedatangan; 3. Tempat parkir kendaraan; 4. Fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup; 5. Perlengkapan jalan; 6. Media informasi; 7. Kantor penyelenggara terminal; 8. Loket; 9. Fasilitas dan tempat bongkar muat barang; 10. Fasilitas penyimpanan barang; 11. Fasilitas pergudangan; 12. Fasilitas pengepakan barang; dan/atau 13. fasilitas penimbangan.