Perjanjian Internasional bidang Logistik
Anggun Prima Gilang Rupakaにより

1. CMR
1.1. *Convention relative au contrat de transport international de Marchandises par Route * *(Convention relating to the contract for the international carriage of Goods by Road) *
1.2. Konvensi CMR adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 19 Mei 1956. Konvensi ini berkaitan dengan berbagai masalah hukum mengenai pengangkutan kargo melalui jalan darat. Ini telah diratifikasi oleh sebagian besar negara Eropa.
1.3. CMR merupakan bukti kontrak pengangkutan melalui jalan darat, menentukan ruang lingkup dan tanggung jawab untuk operasi yang dilakukan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan barang-barang yang diangkut.
1.3.1. Dokumen ini memuat instruksi-instruksi yang diberikan oleh eksportir atau importir kepada pengangkut, sehingga dokumen harus selalu dibawa oleh pengangkut.