Kode Etik Psikologi (Prinsip Umum)

Use this template to collect all materials and information related to a class/course.

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kode Etik Psikologi (Prinsip Umum) by Mind Map: Kode Etik Psikologi (Prinsip Umum)

1. Prinsip A : Penghormatan Pada Harkat Martabat Manusia

1.1. 1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi.

1.2. 2) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.

1.3. 3) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.

1.4. 4) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status sosial ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.

1.4.1. Week 4

1.5. 5) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun yang tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka

2. Prinsip C : Profesional

2.1. 1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.

2.1.1. 1st Sitting

2.1.2. 2nd Sitting

2.1.3. 3rd Sitting

2.2. 2) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya, menyadari tanggung jawab profesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.

2.3. 3) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.

2.4. 4) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi

2.4.1. Essay exam

2.4.2. Oral exam

2.4.3. Multiple choice

2.5. 5) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.

2.6. 6) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi.

3. Prinsip B : Integritas dan Sikap Ilmiah

3.1. 1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.

3.2. 2) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi senantiasa menjada ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuwan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.

3.2.1. Name

3.2.2. Office hours

3.2.3. Contact

3.3. 3) Psikologi dan/atau ilmuwan psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan, tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.

3.4. 4) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap hanya dalam situasi dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi

3.5. 5) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan, konsekuensi dan tanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.

3.5.1. E-learning

3.5.2. Student forum

4. Prinsip D : Keadilan

4.1. 1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh latar belakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh keuntungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan yang dilakukan.

4.2. 2) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi menggunakan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul, mempertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin ketidakberpihakan.

5. Prinsip E : Manfaat

5.1. 1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.

5.2. 2) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat dampak buruk, karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.

5.3. 3) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.