1. Tujuan Negara Indonesia
1.1. Terdapat pada alinea 4 UUD 1945:Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Indonesia Adalah Negara Hukum
2.1. karena para pendiri bangsa sungguh sadar bahwa kekuasaan negara yang dijalankan di Indonesia harus memiliki batasan-batasannya yang jelas dan ditentukan secara konstitusional
3. Negara
3.1. Pengertian Negara
3.1.1. pengertian umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dari kekuasaan yang sah.
3.2. Tujuan Umum Negara
3.2.1. Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara danlegitimasi kekuasaan negara tersebut.
4. konstitusi
4.1. pengertian konstitusi
4.1.1. Konstitusi adalah sebuah norma politik dan hukum pada pemerintahan negara yang dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
4.2. konstitusi NKRI UUD 1945
4.2.1. berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara, mengatur hubungan antarlembaga negara, mengatur hubungan negara dengan warga, dan sumber legitimasi kekuasaan negara