protokol penanganan virus Corona
by Alya Rahma
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada)
3. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. di
4. mengintruksi kepafa warga sekolah untuk melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun, makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
5. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin, (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan.
6. Mengimbau warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
7. Pihak sekolah harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit.
8. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
9. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
10. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
11. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah
12. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
13. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
14. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.