Perpajakan
by rahma amalia
1. Teori, Kedudukan Hukum Pajak,Pengelompokan Pajak
1.1. TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan 3. Teori Daya Pikul 4. Teori Bakti. 5. Teori Asas Daya Beli
1.2. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK 1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. 2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara negara dengan rakyatnya.
1.3. HUKUM PAJAK MATERIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL. 1. Hukum Pajak Materiil 2. Hukum Pajak Formil
1.4. Pengelompokan pajak
1.4.1. Menurut golongan: Pajak langasung dan pajak tidak langsung
1.4.2. Menurut sifatnya: Pajak Subjektif dan Objektif
1.4.3. Menurut lembaga pemungutannya: Pajak pusat dan Daerah
2. Tata Cara Pemungutan Pajak, Asas Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
2.1. A. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1. Stelsel nyata Pengenaan pajak didasarkan pada objek, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir pajak. 2. Stelsel anggapan Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. 3. Stelsel Campuran Kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
2.2. B. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 1. Asas Domisili 2. Asas Sumber 3. Asas Kebangsaan
2.3. Sistem pemungutan pajak:
2.3.1. 1. Official Assessment System 2. Self Assessment system 3. Withholding system
3. Definisi dan Unsur Pajak
3.1. Pajak adalah adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3.2. Unsur pajak
3.2.1. 1. Iuran dari rakyat kepada negara
3.2.2. 2. Berdasarkan undang-undang
3.2.3. 3. Tanpa jasa timbal dan kotraprestasi
3.2.4. 4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
4. Fungsi dan Syarat pemungutan Pajak
4.1. Fungsi pajak
4.1.1. 1. Fungsi budgetair
4.1.2. 2. Fungsi mengatur
4.2. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
4.2.1. 1. Pemungutan pajak harus adil. 2. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. 3. Tidak mengganggu perekonomian. 4. Pemungutan pajak harus efisien. 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.