Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Parlementer
by Sakinah ssskinah10
1. Konstitusi : UUD 1945
2. Presiden : Ir. Soekarno
3. Wakil Presiden : Moh. Hatta
4. Konstituante
4.1. Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
5. Kabinet-kabinet
5.1. Kabinet Nasir (Masyumi) 1950-1951
5.2. Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-152
5.3. Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953
6. Dekrit Presiden 5 Juli
7. Dekrit Presiden 5 juli adalah Dektrit yang mengakhiri masa Parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945.
8. Periode : 1950-1959
9. Bentuk Negara : Kesatuan
10. Bentuk Pemerintahan : Republik
11. Latar Belakang
11.1. Perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
12. Kabinet-kabinet
12.1. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955
12.2. Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi) 1955-1956
12.3. Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957
12.4. Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959