HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Plan your website and create the next important tasks for get your project rolling

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA by Mind Map: HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. KEWAJIBAN

1.1. "sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak yang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi" - Prof. Dr. Notonegoro

2. HAK

2.1. "Sesuatu yang di dapatkan atau diperoleh sesorang sebagai warga negara dan tidak dapat di intervensi oleh kekuatan apapun" - Prof. Dr. Notonegoro

3. Warga Negara

3.1. UUD 1945 ayat 1 , 2 dan 3

4. Kewajiban Warga Negara Indonesia

4.1. Pasal 27 (1) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

4.2. Pasal 27 (3) wajib membela negara

4.3. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia

4.4. Pasal 30 (1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

4.5. Pasal 31 (2) wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

4.6. Pasal 32 (1) wajib memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya

5. Hak Warga Negara Indonesia

5.1. Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghiduapn yang layak

5.2. Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup

5.3. Pasal 28 B (1) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan

5.4. Pasal 28 B (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang

5.5. Pasal 28 C (1) berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan

5.6. Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara

5.7. Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum

5.8. Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan

5.9. Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan

5.10. Pasal 28 D (4) berhak atas status kewarganegaraan

5.11. Pasal 29 hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat

5.12. Pasal 31 (1) berhak untuk mendapatkan pendidikan

5.13. Pasal 32 (2) berhak untuk menggunakan bahasa daerah

5.14. Pasal 33 (3) berhak mendapatkan sumber daya alam yang dikuasai negara

5.15. Pasal 34 (1) fakir miskin dan anak terlantar berhak untuk dipelihara negara

5.16. Pasal 34 (2) masyarakat lemah dan tidak mampu berhak mendapat jaminan sosial

5.17. Pasal 34 (3) berhak atas pelayanan kesehatan