
1. Al-Qawa’id Al-Khamsah (Lima Kaidah Asasi)
1.1. Kaidah asasi atau yang dikenal dengan al-Qawa’id al-Kubra merupakan penyederhanaan (penjelasan yang lebih detail) dari kaidah inti tersebut. Adapun kaidah asasi ini adalah kaidah fikih yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam
1.1.1. 1. Segala Perkara Tergantung Kepada Niatnya 2. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Karena Adanya Keraguan 3. Kesulitan Mendatangkan Kemudahan 4. Kesulitan Harus Dihilangkan 5. Adat Dapat Dijadikan Pertimbangan Dalam Menetapkan Dan Menerapkan Hukum
2. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkar Karena Keraguan
3. Macam-macam Syakk
3.1. Syak atas asal yang haram
3.2. Syak atas asal yang mubah
3.3. Syak atas sesuatu yang tidak diketahui asalnya
4. uraian kaidah setiap perbuatan harus dilandasi oleh keyakinan beserta contohnya Dari kaidah yang merupakan garis besar ini dapat dibentuk kaidah-kaidah yang lebih khusus yang pada dasarnya tidak menyimpang dari kaidah pokok ini, kaidah- kaidah itu antara lain lalah:
4.1. ( الصل بقاءما كان على ما كان ) Yang menjadi asal adalah sesuatu yang ditetapkan pada asalnya.
4.2. ( الصل براءة الذمه ) Yang menjadi asal adalah bebas dari tanggung jawab.
5. Pengertian Qowaid Fiqhiyyah
5.1. Kata qawaid merupakan bentuk jama’ dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata “kaidah” yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempunyai beberapa arti.
5.1.1. Dr. Ahmad asy-syafi’I menyatakan bahwa kaidah adalah: الكليةالقضايا كثيرةئياتجزحكممنهاواحدةكلتحتيندرجالتى "Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I yang banyak"
5.1.2. Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi: العمليةالشريعةباالحكامالعلم التفصليةادلتهامن وهو علم مستنبط أيبالر واالجتهاد فيهويحتاج الى والتأماللنظر ”ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan"