PMK-254/PMK.03/2014
by Taufan Adjie Laksono
1. Menimbang
1.1. A.) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991;
1.2. B.) Keperluan penyesuaian sebagaimana yang dimaksud huruf a;
1.3. C.) Keperluan penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Mengingat
2.1. UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994
3. Menetapkan
3.1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
3.2. Pasal 1; 12 ayat. Penjelasan singkatan definisi umum unsur-unsur PBB.
3.3. Pasal 2; 2 ayat. tentang Pendataan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.4. Pasal 3; 4 ayat.. Penyampain KPP tentang SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
3.5. Pasal 4; 2 ayat. Waktu pengembalian SPOP dari Subjek Pajak ke KPP.
3.6. Pasal 5; 4 ayat. Tentang penundaan pengembalian SPOP ke KPP.
3.7. Pasal 6; 4 ayat. Tata cara penundaan pengembalian SPOP ke KPP.
3.8. Pasal 7; 3 ayat. Surat teguran keterlambatan pengembalian SPOP ke KPP
3.9. Pasal 8. Subjek Pajak dapat mendaftarkan atau memutakhirkan sendiri data Objek Pajak Wajib Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh KPP.
3.10. Pasal 9; 5 ayat. Tata cara pengisian SPOP
3.11. Pasal 10; 2 ayat. Penelitian SPOP subyek pajak atau wajib pajak oleh KPP.
3.12. Pasal 11; 4 ayat. Tentang tindak lanjut ketidakbenaran pengisian SPOP oleh KPP.
3.13. Pasal 12; 3 ayat. Klarifikasi ulang terhadap kesalahan pengisian SPOP oleh KPP kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
3.14. Pasal 13; 6 ayat. Tentang pembetulan kembali SPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
3.15. Pasal 14; 3 ayat. Tentang penetepan NJOP oleh KPP
3.16. Pasal 15; 3 ayat. Tentang pemetaan oleh Direktoral Jenderal Pajak.
3.17. Pasal 16; 2 ayat. Alasan dan tata cara pengadaan NOP.
3.18. Pasal 17. Ketentuan lain pengajuan penundaan pengembalian SPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
3.19. Pasal 18. KMK No. 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.20. Pasal 19; Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.