Melindungi Distribusi dan Karya Cipta Musisi atau Artis

Kom i gang. Det er Gratis
eller tilmeld med din email adresse
Melindungi Distribusi dan Karya Cipta Musisi atau Artis af Mind Map: Melindungi Distribusi dan Karya Cipta Musisi atau Artis

1. Royalti sebagai Wujud Penghargaan Karya Cipta Lagu dan Music

1.1. Royalti diberikan kepada pencipta lagu, musisi, dan penyanyi dan di potong biaya royalti kepada YKCI yang besarnya sekitar 22% hingga 28% dari jumlah pendapatan yang diperoleh Royalti didistribusikan setiap tahunnya kepada pemegang hak cipta indonesia maupun asing yang telah memberikan kuasanya kepada YKCI

2. pengalihan Karya Cipta Lagu dan Musik dalam Bentuk Ringtones pada Telepon Seluler

2.1. berkerjasama dengan provider telepon yang memungkinkan adanya menggunakan Karya Hak Cipta membuat perjanjian. dengan demikian royalti atas ringtones dan ringbacktones menjadi milik produser rekaman, sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan lagu tersebut

3. Mendaftarkan Pencatatan Hak Cipta

3.1. 1. Daftar Akun melalui laman e-hakcipta

3.2. 2. Upload File : termasuk rekaman/partitur(notasi angka/notasi balok) dengan format mp4/pdf

3.3. 3. Pembayaran

3.4. 4. Formalitas/Verifikasi

3.5. 5. Approve

3.6. 6. Pencetakan Sertifikat

4. Perjanjian Lisensi Karya Cipta Lagu dan Music

4.1. Dengan ini memungkinkan pemilik atau pemegang hak cipta mendapatkan keuntungan ekonomi secara maksimal atas hasil ciptaan mereka.

4.2. Hak Ekonomi

4.2.1. Performing Right

4.2.1.1. hak untuk memainkan lagu secara langsung(Live)

4.2.1.2. memutar rekaman lagu

4.2.1.3. menyiarkan rekaman lagu

4.2.2. Mechanical Right

4.2.2.1. hak untuk memperbanyak lagu yang dilakukan secara mekanis dan dalam bentuk pita kaset, piringan hitam, digital, serta memperbanyak lagu dalam bentuk rekaman film