1.1. Tahap Pertama yang harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.
1.2. tahap selanjutnya adalah memastikan definisi penghasilan yang diperdebatkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif (substantive provision) yang mana.
1.3. Menentukan pasal substantif yang berlaku. Penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan.
1.4. Tahap Keempat dilakukan untuk menghilangkan dampak pajak berganda seandainya pasal-pasal substantif yang terdapat dalam P3B memberikan hak pemajakan kepada masing-masing negara.
1.5. Apabila dalam penerapan tahap pertama, kedua, ketiga, dan keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang satu dengan negara lainnya, masalah pajak berganda dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).
2. Pertukaran informasi
2.1. Pasal 26(1) menunjukkan terbukanya akses untuk melakukan pertukaran informasi antar negara yang diperlukan untuk mencegah praktik international tax avoidance atau aggressive tax planning.
2.2. Dalam Pasal 26 ayat (2) di atas, dapat diketahui bahwa atas setiap informasi yang dipertukarkan : - akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia - hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi yang berwenang termasuk pengadilan dan badan administrasi yang terkait dengan penegakan hukum, penagihan, banding, dan penuntutan terkait dengan pajak-pajak yang diatur dalam P3B. Informasi dapat juga diungkapkan dalam proses persidangan atau dalam pengambilan keputusan hukum.
3. 3 jenis pertukaran informasi
3.1. Pertukaran informasi berdasarkan permintaan adalah suatu mekanisme yang memfasilitasi otoritas pajak dari suatu negara mitra perjanjian untuk dapat meminta informasi kepada otoritas pajak negara mitra perjanjian lainnya. Berbeda dengan sistem pertukaran informasi secara spontan dan otomatis, pertukaran informasi berdasarkan permintaan ini harus diajukan secara case-by- case basis.
3.2. Pertukaran informasi secara spontan didapatkan dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara pengirim informasi. Mekanisme ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu negara yang menerima informasi mungkin saja mendapatkan data yang tidak diharapkan sebelumnya yang bermanfaat untuk melakukan proses pengumpulan data pajak.
3.3. Pertukaran informasi secara otomatis merupakan proses pengiriman informasi wajib pajak negara domisili oleh negara sumber secara sistematis dan berkala yang meliputi berbagai kategori penghasilan (misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan sebagainya).
4. Nondiskrimniasi
4.1. Pasal 24 OECD Model mengatur mengenai penghindaran diskriminasi dalam kondisi-kondisi yang ditentukan secara spesifik. Dalam kaitan dengan Pasal 24, perlu dibedakan antara perlakuan berbeda yang dapat diterima (legitimate distinction) dan perlakuan berbeda yang tidak dapat diterima (unjustified discrimination).
5. Tujuan adanya nondiskriminasi
5.1. Mencegah diskriminasi pengenaan pajak yang kurang menguntungkan oleh suatu negara ( misal negara sumber ) atas SPDN negara sumber yang berstatus bukan sebagai warga negara sumber.
5.2. Mencegah diskriminasi pengenaan pajak yang kurang menguntungkan oleh suatu negara ( misalnya negara sumber ) terhadap SPDN negara lain ( misalnya negara domisili ) yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di negara sumber
6. pasal 24 OECD
6.1. (1)Subjek pajak yang memiliki kewarganegaraan negara D tidak boleh dikenakan secara lebih berat di negara lainnya, misalnya negara S, dibandingkan dengan subjek pajak yang merupakan warga negara S.
6.2. (2)Menjelaskan mengenai prinsip nondiskriminasi yang ditujukan kepada subjek pajak yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless)
6.3. (3) Menjelaskan mengenai prinsip nondiskriminasi atas Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jika perusahaan D yang merupakan SPDN negara D memiliki BUT di negara S, perlakuan pajak atas BUT di negara S tidak boleh kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan S yang merupakan SPDN negara S, dengan syarat kegiatan usaha yang dilakukan adalah sama.
6.4. (4)Menjelaskan mengenai prinsip nondiskriminasi atas pembebanan biaya. Pasal ini memberikan ketentuan tentang persamaan perlakuan pajak atas biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak tanpa membedakan biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya dibayarkan kepada SPDN negara sumber atau negara domisili.
6.5. (5)Menjelaskan mengenai prinsip nondiskriminasi atas perusahaan milik subjek pajak luar negeri
6.6. (6)Menjelaskan mengenai jenis pajak yang dicakup oleh prinsip nondiskriminasi. Dalam pasal ini dijelskan bahwa prinsip nondiskriminasi diterapkan terhadap semua jenis pajak dan tidak terbatas pada pajak yang diatur dalam Pasal 2 OECD model.