Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kom i gang. Det er Gratis
eller tilmeld med din email adresse
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan af Mind Map: Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

1. UU/Perpu

1.1. Rnancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau presiden. Rancangan undang-undang tertentu juga dapat berasal dari DPD. Rancangan undang-undang yang berasal dari DPD. Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik, kecuali bagi rancangan undang-undang mengenai

1.1.1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1.1.2. Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

1.1.3. Pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

1.2. Rancangan UU dari DPR

1.2.1. Rancangan undang-undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. Proses apabila diusulkan oleh DPR adalah sebagai berikut.

1.2.1.1. Disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.

1.2.1.2. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima. Menteri kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

1.2.1.3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

1.3. Rancangan UU dari Presiden

1.3.1. Disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian sesuai lingkup tugas. Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian membentuk panitia antarkementrian dan/atau antarnonkementerian. Proses apabila diusulkan oleh presiden adalah sebagai berikut.

1.3.1.1. Diajukan dengan surat kepada pimpinan DPR. Surat memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.

1.3.1.2. DPR membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surat diterima.

1.3.1.3. Apabila disetujui DPR dan presiden, disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

1.4. Rancangan UU dari DPD

1.4.1. Disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai naskah akademik. Proses apabila diusulkan oleh DPD adalah sebagai berikut.

1.4.1.1. DPD Mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

1.4.1.2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.

1.4.1.3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

1.4.1.4. Presiden memberi tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

1.4.1.5. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

1.4.2. Adapun rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:

1.4.2.1. Otonomi daerah

1.4.2.2. Hubungan pusat dan daerah

1.4.2.3. Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah

1.4.2.4. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

1.4.2.5. Perimbangan keungan pusat dan daerah

1.5. Peraturan Pemerintah (PP)

1.5.1. Tahapan penyusunan peraturan pemerintah:

1.5.1.1. Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

1.5.1.2. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian untuk menyusun rancangan penyusunan Peraturan Pemerintah

1.5.1.3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rancangan PP.

1.5.1.4. Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.

1.6. Perda Provinsi

1.6.1. Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur. Proses penyusunan Perda Provinsi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011:

1.6.1.1. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah sebagai berikut.

1.6.1.1.1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.

1.6.1.1.2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan perda provinsi.

1.6.1.1.3. Apabila rancangan memperoleh persetujuan bersama, disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.

1.6.1.2. Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur maka proses penyusunan adalah sebagai berikut.

1.6.1.2.1. Gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.

1.6.1.2.2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan perda provinsi.

1.6.1.2.3. Apabila rancangan memperoleh persetujuan, disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.

1.6.1.3. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota maka proses penyusunan sebagai berikut.

1.6.1.3.1. Bupati/walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.

1.6.1.3.2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota.

1.6.1.3.3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota.

2. UUD NRI Tahun 1945

2.1. Dalam proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 awalnya diajukan rancangan UUD yang kemudian dibahas dlaam sidang BPUPKI. Setelah itu rancangan UUD ditetapkan sebagai UUD NRI Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

2.2. UUD NRI Tahun 1945 bukan peraturan yang tidak dapat diubah. Sesuai pasal 3 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, MPR berwenang menetapkan dan mengubah UUD NRI Tahun 1945.

2.3. Adapun dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, disebutkan tata cara perubahan sebagai berikut.

2.3.1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

2.3.2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

2.3.3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

2.3.4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

2.3.5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan

3. Ketepatan MPR (TAP MPR)

3.1. Penyusunan Tap MPR dilakukan melalui 4 pembicaraan sebagai berikut.

3.1.1. Tingkat 1, yaitu pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bhaan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat 2.

3.1.2. Tingkat 2, yaitu pembahasan oleh rapat peripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.

3.1.3. Tingkat 3, yaitu pembahasan oleh komisi/panitia ad hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembahasan pada tingkat 3 ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.

3.1.4. Tingkat 4, yaitu pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/panitia ad hoc MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi