UU KUP
af Aditya Salman

1. Sanksi administratif SKPKB
1.1. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak
1.2. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut
1.3. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar
1.4. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor
2. WP dapat mengajukan keberatan atas
2.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
2.3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
2.4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
2.5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
3. hak dan kewajiban WP diwakili dalam hal
3.1. badan oleh pengurus
3.2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator
3.3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
3.4. badan dalam likuidasi oleh likuidator
3.5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya
3.6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
4. Definisi
4.1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1)
5. NPWP
5.1. DJP dapat menerbitkan NPWP dan melakukan pengusaha Kena Pajak secara jabatan ayat (1) dan/atau ayat (2).
5.2. Pasal 2 ayat (4a) mengatur bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkanya NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP
6. Tata cara pembayaran pajak
6.1. DJP dapat menetapkan
6.1.1. tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
6.1.2. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputitempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.