Frigør det fulde potentiale i dine projekter.
Prøv MeisterTask gratis.
Har du ingen konto?
Tilmeld dig Gratis
Brows
Fremhævede Maps
Kategorier
Projektledelse
Forretning og mål
Menneskelige ressourcer
Brainstorming & Analyse
Marketing & Indhold
Uddannelse og noter
Underholdning
Fritid
Teknologi
Design
Opsummeringer
Andre
Sprog
English
Deutsch
Français
Español
Português
Nederlands
Dansk
Русский
日本語
Italiano
简体中文
한국어
Andet
Vis hele kortet
Kopier og rediger map
Kopier
Hak & Kewajiban Warga Negara
Andre
Kharis Kaban
Følg
Plan your website and create the next important tasks for get your project rolling
Kom i gang.
Det er Gratis
Tilmeld dig via Google
eller
tilmeld
med din email adresse
Lignende mindmaps
Mindmap-oversigt
Hak & Kewajiban Warga Negara
af
Kharis Kaban
1. HAK
1.1. "Sesuatu yang di dapatkan atau diperoleh sesorang sebagai warga negara dan tidak dapat di intervensi oleh kekuatan apapun" - Notonegoro
1.2. "Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir." - wikipedia.org
2. Warga Negara
2.1. UUD 1945 ayat 1 , 2 dan 3
3. Hak yang di Peroleh manusia
3.1. Hak sipil dan politik
3.2. Hak sosial budaya
4. Hak Warga Negara Indonesia
4.1. Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghiduapn yang layak
4.2. Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup
4.3. Pasal 28 B (1) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
4.4. Pasal 28 B (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
4.5. Pasal 28 C (1) berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan
4.6. Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara
4.7. Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
4.8. Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan
4.9. Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4.10. Pasal 28 D (4) berhak atas status kewarganegaraan
4.11. Pasal 29 hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat
4.12. Pasal 31 (1) berhak untuk mendapatkan pendidikan
5. Kewajiban Warga Negara Indonesia
5.1. Pasal 27 (1) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
5.2. Pasal 27 (3) wajib membela negara
5.3. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia
5.4. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia
5.5. Pasal 30 (1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5.6. Pasal 31 (2) wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Kom i gang. Det er gratis!
Forbind med Google
eller
Tilmeld