AKAD ISTISHNA'

TUGAS AKSYAR

Iniziamo. È gratuito!
o registrati con il tuo indirizzo email
AKAD ISTISHNA' da Mind Map: AKAD ISTISHNA'

1. Ketentuan pembayaran (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)

1.1. (1) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat

1.2. (2)Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan

1.3. (3) Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

2. Ketentuan barang (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)

2.1. (1) Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang

2.2. (2) Harus dapat dijelaskan spesifikasinya

2.3. (3) Penyerahnnya dilakukan kemudian

2.4. (4) Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan

2.5. (5) Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.

2.6. (6) Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan

2.7. (7) Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad

2.8. Ketentuan lain : (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)

2.8.1. (1) Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.

2.8.2. (2) Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’

3. Karakteristik (psak 104, prgf 06 - 13)

3.1. Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.

3.2. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.

3.3. Barang pesanan harus memenuhi kriteria:

3.3.1. (a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;

3.3.2. (b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan

3.3.3. (c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

3.4. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

3.5. Pada dasarnya istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:

3.5.1. a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau

3.5.2. b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

3.6. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:

3.6.1. a. jumlah yang telah dibayarkan; dan

3.6.2. b. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

4. Pengertian

4.1. Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').

4.2. Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna'antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni',penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.

4.3. Tujuan PSAK 104 – Akuntansi Istishna

4.3.1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna'. (psak 104, prgf 01)

4.4. Ruang Lingkup PSAK 104(psak 104, prgf 02-04)

4.4.1. Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna' baik sebagai penjual maupun pembeli.

4.4.2. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:

4.4.2.1. a. perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.4.2.2. b. lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan

4.4.2.3. c. lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi istishna’

4.4.3. Selanjutnya dalam konteks pengaturan dalam Pernyataan ini istilah entitas akan digunakan dalam pengertian meliputi lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah.

4.4.4. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad istishna'.

5. AKUNTANSI PENJUAL

5.1. Akun Pada Akuntansi Penjual

5.1.1. A. Akun Laporan Posisi Keuangan / Neraca

5.1.1.1. 1. Persediaan / Aset Istishna

5.1.1.2. 2. Piutang Istishna

5.1.1.3. 3. Keuntungan Istishna Tangguhan

5.1.1.4. 4. Aset Istishna Dalam Penyelesaian

5.1.1.5. 5. Termin Istishna

5.1.2. B. Akun Laporan Laba Rugi

5.1.2.1. 1. Pendapatan Istishna

5.1.2.2. 2. Harga pokok Istishna

5.1.2.3. 3. Keuntungan Istishna

5.2. Penyatuan dan Segmentasi Akad (psak 104, prgf 14 - 16)

5.2.1. diperlakukan sebagai suatu akad terpisah jika:

5.2.1.1. a. proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset ;

5.2.1.2. b. setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan

5.2.1.3. c. biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diiden-tifikasikan.

5.2.2. diperlakukan sebagai satu akad istishna' jika:

5.2.2.1. a. kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket ;

5.2.2.2. b. akad tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan

5.2.2.3. c. akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.

5.2.3. pemesanan aset tambahan akad istishna' terpisah, tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad terpisah jika:

5.2.3.1. a. aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad istishna' awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau

5.2.3.2. b. harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna' awal.

5.3. Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel (psak 104, prgf 17 - 19)

5.3.1. menggunakan metode

5.3.1.1. o persentase penyelesaian atau

5.3.1.1.1. a. nilai akad sebanding pekerjaan yang telah diselesaikan => diakui sebagai “pendapatan istishna‘” ;

5.3.1.1.2. b. margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada “aset istishna' dalam penyelesaian”; dan

5.3.1.1.3. c. akhir periode => “harga pokok istishna‘” => diakui sebesar biaya istishna' yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.

5.3.1.1.4. Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai

5.3.1.2. o akad selesai.

5.3.1.2.1. Ketentuan metode akad selesai => sampai pekerjaan selesai

5.3.2. Istishna' dengan Pembayaran Tangguh (psak 104, prgf 20 -24)

5.3.2.1. metode persentase penyelesaian dan pelunasan lebih dari satu tahun dari penyerahan barang => pengakuan pendapatan dibagi dua bagian, yaitu:

5.3.2.1.1. a. margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan

5.3.2.1.2. b. selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24- 25 PSAK 102: Akuntansi Murabahah.

5.3.2.2. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan.

5.3.2.2.1. o Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan.

5.3.2.2.2. o Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir.

5.3.2.3. metode akad selesai dan pelunasan lebih dari satu tahun dari penyerahan barang => pengakuan pendapatan dibagi dua bagian, yaitu:

5.3.2.3.1. a. margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan

5.3.2.3.2. b. selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran

5.3.2.4. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai “piutang istishna‘ “ dan “termin istishna' (istishna' billing)” pada pos lawannya.

5.3.2.5. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.

5.3.2.6. Biaya Perolehan Istishna‘(psak 104, prgf 25-28)

5.3.2.6.1. Biaya perolehan istishna' terdiri dari:

5.3.2.6.2. Biaya pra-akad :

5.3.2.6.3. Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai “aset istishna' dalam penyelesaian” pada saat terjadinya.

5.3.2.6.4. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.

5.3.2.7. Biaya Perolehan Istishna' Paralel (psak 104, prgf 29 -30)

5.3.2.7.1. Biaya istishna' paralel terdiri dari:

5.3.2.7.2. Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai “aset istishna' dalam penyelesaian” pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.