1.1. Dalam sejarah guru telah dikenal sejak masa pemerintahan raja-raja di Indonesia. Organisasi perjuangan guru Indonesia telah terbentuk pada tahun 1912 saat masih era kolonial Belanda yang disebut PGHB (Persatuan Guru Hindia Beland) . Para guru saat itu berasal dari sekolah yang disebut kweek school atau pendidikan perguruan
1.2. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.3. Kewajiban Guru Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningakatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tknologi, dan seni.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan
2.1. Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru Dosen. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan
2.2. Pengertian dan Kualifikasi guru sebagai pendidik ditentukan didalam UUGD Nomor: 14 tahun 2005. "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.ĺ
2.3. Guru yang memiliki keahlian dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan khusus guna menunjang pekerjaannya serta memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
3. Status dan kedudukan guru selaku pendidik
3.1. Perjuangan guru untuk memperoleh status kedudukan yang terhormat diperjuangkan bersamaan dengan perjuangan merebut kemerdekaan bersama –sama masyarakat dan kaum pelajar.
3.2. Pada zaman pemerintahan hindia Belanda Guru tidak mendapatkan perlakuaan secara wajar , banyak diskriminasi yang perlakukan kepada guru – guru yang mendidik anak –anak pribumi dibanding dengan guru yang mendidik anak – anak piyayi dan anak-anak bangsawan.
3.3. Perjuangan itu ditandai dengan guru –guru mendirikan organisasi seperti : PGHB, PGBP, PGI , sebagai embrio lahir / berdirinya organisasi PGRI setelah Proklamasi kemerdekaan .