1. Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiturngan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang sebenarnya terutang Bagi Pemotong Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut serta disetorkannya
2. Sanksi Administrasi Perpajakan Sanksi administratif dalam pajak adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan bayar. Sanksi yang dikenakan sesuai jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
3. Batas Waktu Penyampaian SPT Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak disesuaikan dengan Tahun Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak. Jika batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dimajukan satu hari kerja.
4. Perpanjangan Penyampaian SPT Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT dibatasi paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan. Perpanjangan surat pemberitahuan pajak tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir.
5. Jenis SPT Surat Pemberitahuan Pajak Masa Surat Pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan Surat Permberitahuan Pajak Tahunan Surat Pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk pelaporan tahunan
6. Tata Cara Penyelesaian SPT Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut. Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak. Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.