Bab 2 ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Laten we beginnen. Het is Gratis
of registreren met je e-mailadres
Bab 2 ketentuan umum dan tata cara perpajakan Door Mind Map: Bab 2 ketentuan umum dan tata cara perpajakan

1. Surat ketetapan pajak

1.1. SKP lebih bayar

1.2. SKP nihil

1.3. SKP kurang bayar tambahan

1.4. SKP kurang bayar

2. Surat paksa Adalah surat yang d terbitkan karena jumlah pajak yang masih harus d bayar ternyata belum dibayarkan oleh penanggung pajak.

3. NPWP dan PKP

3.1. NPWP ( sarana administrasi perpajakan sebagai identitas Wajib pajak)

3.1.1. Penghapusan NPWP 1. Permohonan penghapusan nomor WP 2. WP badan dilikuidasi 3. WP usaha mengehentikan usaha 4. WP piutang di hapus 5. Di anggap perlu direktur jendral

3.2. Pencabutaan Pengukuhuan PKP 1. Pengusaha kena pajak pindah alamat 2. Pengusahan kena pajak penyalahgunaan 3. Peredaran bruto pengusahan kena pajak 4. Kewajiban ppn

3.3. PKP (Pengusaha melakukan penyerahan barang kena Pajak berdasarkan undang undang pajak)

3.4. Tata Cara Pendaftaran NPWP Dan Pengukuhan PKP 1. WP PRIBADl non usaha( fc KTP + keteranagan tempat tinggal) 2. WP pribadi usaha (tc Ktp + keterangan tempat tinggal + keterangan tempat usaha) 3. WP Badan ( fc akta pendirian+ fo ktp + keterangan tempat tinggal + keteranagan tempat kehiatan) 4. Bendahara ( tc ktp + tc penunjukan bendahara) 5. Joint operation ( fc perjanjian+ tc npwp + tc ktp)

4. Kelebihan pembayaran pajak

5. Kewajiban dan hak wajib pajak

5.1. Kewajiban

5.1.1. 1. Mendaftarkan Diri 2. Melaporkan usaha 3. Mengisi surat pemberitahuan 4. Menyampaikan surat 5. Membayar pajak 6. Pembukuan

5.2. Hak

5.2.1. 1. Melporkan surat pemberitahuan 2. Mengajukan surat 3. Memperpanjang waktu 4. Pembetulan surat 5. Mengajukan permohonan 6. Memperoleh pengurangan sanksi

6. Pembayaran, Pemotongan/Pungutan, dan Pelaporan

6.1. Cara Pembayaran pajak : 1. Membayar sendiri pajak terutang. 2. Melalui pemotongan oleh pihak lain 3. Pembayaran pajak di luar negri 4. Pemungutan ppn oleh penjual 5. Pembayaran pajak lain

6.2. Tempat & Sarana Pembayaran Pajak: 1. Layanan pada loket 2. Layanan dengan sistem elektronik

6.3. Pemotongan / pemungutan: 1. PPh pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh pasal 23 4. PPh pasal 26 5. PPh final pasal 4 ayat 2 6. Pph pasal 15 7. PPN 8. PPNBN

6.4. Surat Setoran Pajak 1. Arisp wajib pajak 2. KPPN 3. Di laporkan wajib pajak ke pelayanan pajak 4. Arsip kantor penerimaan pembayaran

7. Sanksi pajak 1. Pasal 7 ayat 1 2. Pasal b ayat 3 3. Pasal 14 ayat 4 4. Pasal 14 ayat 5 5. Pasal 25 ayat 9 6. Pasal 27 ayat 5d

7.1. New Topic