Bab 2 ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Door SYAIRA RIZKA SALSA ANATAYYA
1. Surat ketetapan pajak
1.1. SKP lebih bayar
1.2. SKP nihil
1.3. SKP kurang bayar tambahan
1.4. SKP kurang bayar
2. Surat paksa Adalah surat yang d terbitkan karena jumlah pajak yang masih harus d bayar ternyata belum dibayarkan oleh penanggung pajak.
3. NPWP dan PKP
3.1. NPWP ( sarana administrasi perpajakan sebagai identitas Wajib pajak)
3.1.1. Penghapusan NPWP 1. Permohonan penghapusan nomor WP 2. WP badan dilikuidasi 3. WP usaha mengehentikan usaha 4. WP piutang di hapus 5. Di anggap perlu direktur jendral
3.2. Pencabutaan Pengukuhuan PKP 1. Pengusaha kena pajak pindah alamat 2. Pengusahan kena pajak penyalahgunaan 3. Peredaran bruto pengusahan kena pajak 4. Kewajiban ppn
3.3. PKP (Pengusaha melakukan penyerahan barang kena Pajak berdasarkan undang undang pajak)
3.4. Tata Cara Pendaftaran NPWP Dan Pengukuhan PKP 1. WP PRIBADl non usaha( fc KTP + keteranagan tempat tinggal) 2. WP pribadi usaha (tc Ktp + keterangan tempat tinggal + keterangan tempat usaha) 3. WP Badan ( fc akta pendirian+ fo ktp + keterangan tempat tinggal + keteranagan tempat kehiatan) 4. Bendahara ( tc ktp + tc penunjukan bendahara) 5. Joint operation ( fc perjanjian+ tc npwp + tc ktp)
4. Kelebihan pembayaran pajak
5. Kewajiban dan hak wajib pajak
5.1. Kewajiban
5.1.1. 1. Mendaftarkan Diri 2. Melaporkan usaha 3. Mengisi surat pemberitahuan 4. Menyampaikan surat 5. Membayar pajak 6. Pembukuan
5.2. Hak
5.2.1. 1. Melporkan surat pemberitahuan 2. Mengajukan surat 3. Memperpanjang waktu 4. Pembetulan surat 5. Mengajukan permohonan 6. Memperoleh pengurangan sanksi