Laten we beginnen. Het is Gratis
of registreren met je e-mailadres
label produk Door Mind Map: label produk

1. UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

1.1. ketentuan umum

1.1.1. perlindungan konsumen adalah upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

1.2. asas dan tujuan

1.2.1. meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen utnuk melindungi diri

1.2.2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan dari akses negatif

1.2.3. meningkatkan pemberdayaan konsumen

1.2.4. menciptakan sistem perlindungan konsumen

1.2.5. meningkatkan kualitas barang atau jasa

1.2.5.1. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha

1.3. hak dan kewajiban

1.3.1. konsumen

1.3.2. pelaku usaha

1.4. perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

1.4.1. dilarang memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan

1.4.2. dilarang mmperdagangkan barang rusak, cacat atau bekas

1.4.3. dilarang memperdagangkan sediaa farmasi yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar

1.5. ketentuan pencantuman klausa baku

1.5.1. dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti

1.5.2. mencantumkan klausa sesuai ketentuan yang berlaku

1.6. tanggung jawab pelaku usaha

1.6.1. memberikan ganti rugi atas kerusakan atau keruguan konsumen

1.6.2. beranggung jawab atas iklan dan segala akibat yang ditimbulakan olek iklan

1.6.3. importir barang dan jasa bertanggung jawab sebagai pembuata barang atau penyedia jasa apabila importasi barang dan jasa tidak dilakukan agen produsen dan penyedia jasa luar negri

1.7. pembinaan dan pengawasan

1.7.1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha

1.7.2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

1.8. badan perlindungan konsumen nasional

1.8.1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsimemberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia

1.9. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

1.9.1. tugas

1.9.1.1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

1.9.1.2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya

1.9.1.3. . bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen

1.9.1.4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen

1.9.1.5. . melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen

1.10. penyelesaian sengketa

1.10.1. konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha

1.10.2. penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui hukum atau luar hukum berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa

1.10.3. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidakakan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen

1.11. badan penyelesaian sengketa konsumen

1.11.1. tugas dan wewenang

1.11.1.1. melaksanakan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi

1.11.1.2. member konsultasi perlindungan konsumen

1.11.1.3. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausa baku

1.11.1.4. melaporkan dan menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis

1.11.1.5. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian dari pihak kosumen

1.11.1.6. memberikan keputusan kepada pelaku usaha yang mekalukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, dst

1.12. penyidikan

1.12.1. pejabat polisi negara

1.12.2. pejabat pegawai negri sipil

1.13. sanksi

1.13.1. sanksi pidana

1.13.2. sanksi administrasi

2. tanggung jawab industri pangan

2.1. badan usaha yang memproduksi olahan ata orang perseorangan dalam badan usaha memiliki tanggung jawab atas jalannya usaha

2.2. orang yang kesehatannya terganggu karena mengkonsumsi olahan maka berhak menggugat ganti rugi

3. bahan tambahan yang belum diketahui dampaknya harus diperiksa keamanannya

4. UUD no 7 tahun 1996 tentang pangan

4.1. ketentuan umum

4.1.1. pengertian pangaan

4.1.1.1. segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

4.1.1.2. tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan

4.1.1.2.1. tersedia pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi

4.1.1.2.2. perdagangan yang jujur dan tanggung jawab

4.1.1.2.3. tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau

4.2. keamanan pangan

4.2.1. bagian pertama

4.2.1.1. sanitasi pangan (proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan)

4.2.1.1.1. memenuhi syarat sanitasi, keamanan dan atau keselamatan manusia

4.2.1.1.2. menyelenggarakan pemantauan sanitasi berkala

4.2.1.1.3. pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi

4.2.2. bahan tambahan pangan

4.2.3. rekayasa genetika dan iradiasi pangan

4.2.3.1. setiap proses produksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetika wajib memeriksa keamanan pangan

4.2.3.2. larangan menggunakan bahan tambahan apapu yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

4.2.3.3. iridasi dalam proses produki pangan dilakukan berdasarkan izin pemerintah

4.2.4. kemasan pangan

4.2.5. jaminan mutu pangan dan pemeriksaan laboratorium

4.2.5.1. produksi pangan wajib menyelenggarakan jaminan mutu sesuai jenis pangan dan produksi

4.2.5.2. diuji secara laboratoris sebelum peredaran

4.2.6. pangan tercemar

4.2.6.1. larangan mengedarkan pangan yang tercemar, mengandung bahan yang dilarang, mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai, dan kadaluarsa

4.3. mutu dan gizi pangan

4.3.1. penentapan standar mutu pangan

4.3.2. larangan memperdagangkan pangan tertentu yang tidak memenuhi standar mutu

4.3.3. penentapkan dan menyelenggarakan kebijakan di bidnag gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat

4.4. label dan iklan pangan

4.4.1. label : nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama alamat pihak yang memproduksi, keterangan tentang halal, tanggal, bulan dan tahun dalalarsa

4.5. pemasukan dan pengeluaran pangan ke dalam dari wilayah indonesia

4.5.1. syarat pangan yang masuk ke wilayah indinesia

4.5.1.1. talah diuji serta dinyatakan lulus keamanan, mutu dan gizi

4.5.1.2. dilengkapi dokumen hasil pengujian

4.5.1.3. diuji di indonesia sebelum diedarkan

4.6. ketahanan pangan

4.6.1. masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan

4.7. peran serta masyarakat

4.8. pengawasan

4.8.1. Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan.

4.8.1.1. .memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, peng-angkutan, dan atau perdagangan pangan;

4.9. ketentuan pidana

4.9.1. .membuka dan meneliti setiap kemasan pangan;

4.10. menghentikan, memeriksa, dan menegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan;

4.11. penyerahan urusan dan tugas pembantuan

4.11.1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4.12. ketentuhan peralihan

4.12.1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan tentang pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.