Tindak Pidana Korupsi
by Syahrial Maulana
1. Modul 5. Ketentuan Khusus & Sistem Peradilan Pidana dlm Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR
1.1. Ketentuan khusus Hukum Acara dlm Undang2 No.31 tahun 1999 Jo Undang2 No.20 tahun 2001 ttg Pemberantasan Korupsi
1.2. Sistem Peradilan Pidana (SPP) dlm TIPIKOR
2. Modul 6. Lembaga Penegak Hukum TIPIKOR
2.1. Kelembagaan Penegakan Hukum TIPIKOR
2.2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Modul 7. Pengembalian Aset Hasil TIPIKOR
3.1. Kebijakan Pengembalian Aset Hasil Korupsi dalam Undang2 TIPKOR
3.2. Kerjasama Internasional Pengembalian Aset Hasil TIPIKOR
4. Modul 8. Peran Serta Masyarakat & Upaya Non Penal dalam Memberantas TIPIKOR
4.1. Peran serta Masyarakat dlm Pemberantasan Korupsi
4.2. Upaya Non penal dalam Pemberantasan TIPIKOR
5. Modul 9. Dimensi United Nations Convention AgaintsCorruption (UNCAC) dan Kaitannya dengan TIPI Pencucian Uang
5.1. Prinsip2 Hukum yang terdapat dalam UNCAC dan Prinsip Internasional lainnya dalam Pengembalian Aset Hasil TIPIKOR
5.2. Korelasi antara TIPIKOR dengan TIPI Pencucian Uang
6. Modul 1. Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup TIPIKOR
6.1. Pengertian TIPIKOR
6.2. Sebab & Dampak Korupsi
7. Modul 2. Sejarah & Perkembangan TIPIKOR di Indonesia
7.1. Sejarah Pemberantasan TIPIKOR di Indonesia
7.2. Ketentuan & Unsur TIPIKOR berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
8. Modul 3. Ajaran sifat melawan hukum & pertanggungjawaban pidana korporasi dlm TIPIKOR
8.1. Ajaran Sifat melawan hukum dalam TIPIKOR di Indonesia
8.2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dlm TIPIKOR di Indonesia
9. Modul 4. Sistem Pemidanaan TIPIKOR
9.1. Pengantar Sistem Pemidanaan dlm Undang-Undang Pemberantasan TIPIKOR
9.2. Kelemahan Dogmatik Sistem Pemidanaan TIPIKOR