Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

UPRAK19_ANJARWANISEKARCANTIKA_XII.IPS-1_02

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi by Mind Map: Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Beretika dan Bermoral Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.1. Hak Cipta Perangkat Lunak

1.1.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1,

1.1.2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat 3.

1.1.3. Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta di atas.

2. UU ITe

2.1. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

2.1.1. Asas

2.1.1.1. dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

2.1.2. Tujuan

2.1.2.1. 1.Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

2.1.3. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

2.1.3.1. Pencemaran Nama Baik Penghinaan SARA Tata Cara Intersepsi Bukti Elektronis

3. Contoh Kasus

3.1. Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

3.1.1. "Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). Dedi melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP. "Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," tuturnya. Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus. "Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ucap Dedi.

3.1.2. Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.

3.2. Kronologi Pemuda Hina Polisi Berujung Penjara di Bali

3.2.1. JawaPos.com Bali - Pemuda berinisial LA (30) dan ZA (27) dijebloskan ke Rutan Polda Bali dan dijerat UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP, Pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun. Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan kasus ini berawal pada Kamis, 11 Oktober 2018, pukul 08.00 Wita. Saat itu, seorang anggota Polri bernama Brigadir I Made Hendra Sutrisna melintas di Simpang Taman Griya menuju ke arah timur hendak melaksanakan tugas pengamanan IMF–World Bank. Mengingat saat itu akan ada rombongan tamu yang bergerak dari belakang, Brigadir Made Hendra Sutrisna menambah laju kendaraan dengan maksud tidak menjadi penghalang rombongan tamu tersebut.

3.2.1.1. Saat itu, ada pengendara sepeda motor datang dari arah belakang mendekatinya dan berkata, "Kamu aparat ya?". Made Hendra Sutrisna kemudian menjawab, "Ya, saya anggota. Kenapa?". Mendapat jawaban tersebut, pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Lutfi Abdullah berkata, "Gitu, ya. Kamu mengendarai motor arogan." Selanjutnya Made Hendra Sutrisna bertanya, "Maksudmu apa, saya tidak ngerti,". Karena saat itu sedang beriringan di jalan, sehingga Made Hendra Sutrisna mengajak pengendara tersebut untuk menepi. Bukannya menepi, pelaku mengajak korban untuk menepi di tempat yang diinginkan. Namun, memperhatikan keselamatan diri, Made Hendra Sutrisna memilih untuk menepi di tempat yang ada personel Polri yang tengah melakukan tugas pengaturan. Hal tersebut sempat ditolak oleh pengendara sepeda motor dan mengatakan, "De ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman)". Selanjutnya Made Hendra Sutrisna dan pengendara sepeda motor itu berhenti di simpang perumahan Taman Putri.

3.2.1.1.1. Selanjutnya, pengendara sepeda motor marah-marah dengan nada tinggi mengatakan Made Hendra Sutrisna membawa sepeda motor arogan. Bahkan, dengan kata-kata kasar seperti bungut ci (mulutmu), mengajak berkelahi dan menyuruh melepas lencana Polri. Pada saat tersebut, Made Hendra Sutrisna tidak menanggapi arogan seperti apa yang dimaksud. Ia menjelaskan, dirinya tidak ngebut tetapi hanya menambah laju kecepatan karena di belakang ada rombongan delegasi IMF-WB yang lewat. Namun, pernyataan Hendra tidak diindahkan oleh pelaku. Bahkan, ia menuduh anggota ini hendak menyerempet. Sehingga, dia menggunakan telepon genggam mengambil gambar sepeda motor dan merekam video anggota polisi ini. Dia juga mengatakan, akan memperpanjang masalah itu karena keluarganya juga polisi. "Ya anggota kami mempersilakan untuk memperpanjangnya sampai ke tahap manapun. Namun, ia sempat mengingatkan untuk lebih bijak dalam penggunaan medsos karena sudah diatur oleh undang-undang ITE," tuturnya seperti dikutip Jawapos.

4. Sumber

4.1. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://www.liputan6.com/regional/read/3670526/kronologi-pemuda-hina-polisi-berujung-penjara-di-bali https://www.liputan6.com/news/read/3780114/polri-body-shaming-via-medsos-bisa-dipidana-6-tahun-penjara https://assetyadi.wordpress.com/2017/01/10/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-perangkat-teknologi-informasi-dan-komunikasi/ https://www.korankaltim.com/nasional/read/11958/pencemaran-nama-baik-menristekdikti-lapor-ke-polda https://pixabay.com/en/attention-warning-sign-triangular-297169/

5. Pengertian Etika dan Moral

5.1. Etika adalah baik atau buruknya sikap atau perilaku seseorang.

5.2. Moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang.

6. Teknologi Informasi dan Komunikasi

6.1. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.

6.2. Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

6.3. TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20.

7. Hal-Hal yang Seharusnya Dilakukan Sebagai Manusia Beretika dan Bermoral

7.1. Menghargai Karya orang lain (Tidak menjiplak atau menggunakan tanpa izin/tanpa sumber) Membeli dan menggunakan software asli bukan bajakan. Tidak menebarkan kebencian. Tidak menyebarkan Hoax. Tidak berlaku SARA.