Prinsip Keuangan Islam

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Prinsip Keuangan Islam by Mind Map: Prinsip Keuangan  Islam

1. Kesucian Kontrak. Oleh karena islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi risiko dan informasi atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.

2. Menganggap uang sebagai Modal Potensial. Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang sedang berkembang saat ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebaagai komoditas (hajat hidup yang sifatnya terbatas) dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba).

3. Pembagian Risiko. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedangkan melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh.

4. Pelarangan Riba. Riba (dalam bahasa Arab) didefinisikan sebagai "kelebihan" atas sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman. Riba/Ribit (bahasa Yahudi) telah dilarang tanpa adanya perbedaan pendapat diantara para ahli fikih. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang.

5. Berikut ini adalah prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur melalui Al -- Qur'an dan As -- Sunah :

6. Dalam sistem keuangan syariah pemberi dana lebih dikenal sebagai investor dari pada kreditor, oleh karena itu pemberi modal juga harus menanggung risiko yang biasanya sesuai dengan modal yang ditanamkan.

7. Melalui sistem kerja bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya ditanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga akan diterima oleh pemberi modal. Pemberi modal maupun penerima modal harus saling berbagi risiko secara adil dan proposional sesuai dengan kesepakatan bersama.

8. Prinsip-prinsip Sistem Keuangan Syariah

9. Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu pada prinsip rela sama rela, tidak ada pihak yang mendzalimi dan didzalimi, hasil usaha muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama risiko.

10. Filosofi sistem keuangan syariah "bebas bunga" (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksik dan perilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial, moraldan dimensi keagamaan untuk meniingkatkan pemerataan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.

11. Sistem keuangan syariah bukan hanya mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti di agama Yahudi dan Kristen. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatakan barang haram, larangan menimbun barang ( ihtikar ), dan larangan monopoli.

12. Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan Islalm. Namun seiring melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke -19, Dinasti Ottotoman memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia Islam. Hal ini mendapatkan kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba, dan berujung pada keruntuhan kekhalifahan Islam 1924.