Nilai Nilai Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 (Staatsfundamentalnorm)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Nilai Nilai Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 (Staatsfundamentalnorm) by Mind Map: Nilai Nilai Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 (Staatsfundamentalnorm)

1. Kedudukan Dan Fungsi Pembukaan UUD 1945

1.1. Pembukaaan UUD 1945 dalam Tertib Hukum Indonesia

1.1.1. Pertama

1.1.1.1. Menjadi Dasarnya,memberikan faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia

1.1.2. Kedua

1.1.2.1. Pembukaan UUD 1945 memasukkan dirinya didalamnya sebagai ktetentuan hukum yang tertinggi

1.2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Tertib Hukum Indonesia

1.2.1. Adanya Subjek

1.2.1.1. Penguasa yang mengadakan peraturan hukum

1.2.2. Adanya Kesatuan asa kerokhanian

1.2.3. Adanya Kesatuan Daerah

1.2.4. Adanya Kesatuan Waktu

1.3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm

1.3.1. UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang di maksudkan adalah Pembukaan UUD itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara ynag Fundamental

1.4. Eksistensi Pembukaan UUD 1945 bagi Kelangsungan Negara Republik Indonesia

1.4.1. Memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat secara yuridis tidak dapat diubah ,terlekat pada kelangsungan hidup negara

1.4.1.1. Sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

1.4.1.2. Mememnuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia

1.4.1.3. Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental

2. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

2.1. 1. Alinea I " Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa..."

2.1.1. hak kodrat

2.1.1.1. hak yang merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial , ditegaskan kemerdekaan adalah hak segala' bangsa ',bukan hak invidu saja sebagaimana deklarasi liberal.

2.1.1.1.1. Bangsa penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai induvidu dan mkhluk sosial.

2.2. 2.Alinea kedua

2.2.1. Sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama

2.2.1.1. Perjuangan Kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain.

2.2.1.1.1. Negara yang merdeka adalah negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain

2.2.1.1.2. Bersatu sesuai dengan pernyataan kemerdekaan ,dimana ' bangsa ' ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan karena unsur utama negara adalah bangsa.

2.2.1.1.3. Berdaulat diartikan berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaanya sendiri, berhak menentukanasib dan tujuannya sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesama bangsa dan negara adalah memiliki derajat yang sama.

2.2.1.1.4. Adil yaitu negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.

2.2.1.1.5. kemakmuran yaitu pemenuhan kebutuhan manusia baik material amupun spiritual, jasmaniah maupun kerohaniah.

2.3. 3.Alinea ketiga

2.3.1. titik kulminasi

2.3.2. 'Atas berkart rahmat Allah Yang Maha Kuasa '

2.3.2.1. bahwa negara indonesia mengakui nilai nilai religius , bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar hukum positif negara maupun dasar moral negara

2.3.2.1.1. secara filosofis ,bangsa indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan.

2.3.3. 'didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas'

2.3.3.1. Bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa

2.3.3.1.1. NILAI MORAL

2.3.4. 'Pernyataan kembali Proklamasi' dala, kalimat ..." maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya"

2.3.4.1. Sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 Agustus 1945

2.4. 4.Alinea Keempat

2.4.1. sebagai kelanjutanberdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip prinsip serta pokok pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia.

2.4.1.1. 4 PRINSIP POKOK

2.4.1.1.1. A. Tentang Tujuan Negara

2.4.1.1.2. B. Tentang ketentuan diadakannya UUD 1945

2.4.1.1.3. C. Tentang Bentuk Negara

2.4.1.1.4. D. Tentang Dasar Filsafat Negara

2.4.2. TUJUAN PEMBUKAAN UUD 1945

2.4.2.1. ALINEA I

2.4.2.1.1. Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak adari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.

2.4.2.2. ALINEA II

2.4.2.2.1. Untuk menetapkan cita cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan

2.4.2.3. ALINEA III

2.4.2.3.1. Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang indonesia yang luhur dan suci dalam lingkungan Tuhan Yang Maha Esa.

2.4.2.4. ALINEA IV

2.4.2.4.1. Untuk melaksanakan segala seesuatu utu dalam perwujudan dasaar dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945

2.4.3. HUBUNGAN LOGIS ANTAR ALINEA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

2.4.3.1. Kemerdekaan

2.4.3.1.1. Hak Kodrat Dan Hak Moral

2.4.3.2. Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

2.4.3.3. Bnagsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya tidak lepas karena atas karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

2.4.3.4. Konsekuensi logis atas kemerdekaan

2.4.3.4.1. 4 PRINSIP NEGARA

3. Hubungann antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

3.1. Disebutkan kembali pernyataan proklamasi pada alinea 3 pembukaanUUD 1945 yang merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan

3.2. Tindak lanjut proklamasi yaitu ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 bersamaan ditetapkannya UUD

3.3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci

4. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal Pasal Undang Undang 1945

4.1. Bagian Pertama, Kedua ,dan ketiga Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang Tubuh UUD 1945 TIDAK MEMILIKI hubungan kausal organis.

4.2. Bagian Keempat Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 memiliki hubungan yang bersifat kausal organis

4.2.1. 1.UUD ditentukan akan ada

4.2.2. 2. Yang diatur dalam UUD, Pembentukan pemerintahan yang memenuhi segala syarat dan meliputi segala aspek

4.2.3. 3. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat

4.2.4. Ditetapkan dasar kerokhanian negara( dasar filsafat nega Pancasila)

5. Nilai Nilai Hukum Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

5.1. Alinea I

5.1.1. "Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa"

5.1.1.1. Hukum Kodrat yang merupakan juga Hukum Moral

5.2. Alinea II

5.2.1. Realisasi dari Alenia I

5.3. Alinea III

5.3.1. " Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa"

5.3.1.1. Hukum Moral atau Hukum Etis

5.3.2. "Dengan didorongkan oleh keinginan luhur "

5.4. Alinea IV

5.4.1. " Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilam sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

5.4.1.1. Hukum Filosofis

6. Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

6.1. Pokok Pikiran Pertama

6.1.1. " Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6.1.1.1. Dasar tujuan negara

6.2. Pokok Pikiran Kedua

6.2.1. " Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

6.2.1.1. cita cita negara

6.3. Pokok Pikiran Ketiga

6.3.1. "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan"

6.3.1.1. Dasar Politik Negara

6.4. Pokok Pikiran Keempat

6.4.1. " Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab"

6.4.1.1. Dasar Moral Negara

7. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

7.1. Hub. FORMAL

7.1.1. (1) Bahwa ru,usan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

7.1.2. (2) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu

7.1.2.1. Sebagai dasarnya

7.1.2.2. Sebagai tertib hukum tertinggi

7.1.3. (3) Bahwa Pembukaan UUD 1945 bekedudukan dan berfungsi sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang haikat kedudukan hukumnya berbeda beda dengan pasal pasalnya .

7.1.4. (4) Bahwa Pancasila dengan demikian dapt disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagi dasar kelangsungan hidup Negaara Republik Indonesia yang diprol;amirlan tanggal 17 Agustus 1945

7.1.5. (5) Bahwa pancasila sebagai inti dari Pembukaan UUD 1945

7.2. Hub. MATERIAL

7.2.1. Tertib Hukum Indoneisa dijabarkan dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila

7.2.2. Hub. Hakikat dan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Secara Material

7.2.2.1. esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara yang Fundamentaltersebut tidak lain aalah Pancasila(Notonagoro, tanpa tahun :40)