1. Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
1.1. Manajemen Pajak
1.1.1. Pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling)
1.2. Perencanaan Pajak
1.2.1. Upaya wajib pajak mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan.
2. Tax Avoidance, Tax evasion, dan Fenomena Psychotax
2.1. Tax Avoidance
2.1.1. Suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara
2.2. Tax Evasion
2.2.1. Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal).
2.3. Fenomena Psychotax
2.3.1. Fenomena umum yang menunjukkan masyarakat (termasuk pelaku bisnis) masih berupaya menghindari pajak.
3. Tujuan, Motivasi, Manfaat, dan Hambatan Tax Planning
3.1. Tujuan
3.1.1. Meminimalisasi beban pajak yang terutang
3.1.2. Memaksimalkan laba setelah pajak
3.1.3. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi pemeriksaan pajak
3.2. Motivasi
3.2.1. Kebijakan perpajakan (tax policy)
3.2.2. Undang-undang perpajakan (tax law)
3.2.3. Administrasi perpajakan (tax administration)
3.3. Manfaat
3.3.1. Beban pajak yang harus dibayar dapat dikurangi
3.3.2. Mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow)
3.4. Hambatan
3.4.1. Direct Cost
3.4.1.1. Kebanyakan wajib pajak kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong
3.4.2. Indirect Cost
3.4.2.1. Wajib pajak kurang menguasai peraturan perpajakan