Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam (1)

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam (1) por Mind Map: Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam (1)

1. Mu'amalah

1.1. Pengertian

1.1.1. Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

1.2. Larangan Islam dalam bermu'amalah

1.2.1. 1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

1.2.2. 2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

1.2.3. 3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).

1.2.4. 4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

1.2.5. 5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

1.2.6. 6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

2. Syirkah

2.1. Pengertian

2.2. 2) Objek akad yang disebut juga ma’qud 'alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

2.3. Rukun dan Syarat

2.4. 3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

2.4.1. Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

2.5. 1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan ta£arruf (pengelolaan harta).

2.6. Macam Macam

2.6.1. 1 Syirkah ‘Inan

2.6.1.1. syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2.6.2. 2 Syirkah 'Abdan

2.6.2.1. syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

2.6.3. 3 Syirkah Wujuh

2.6.3.1. kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah Wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

2.6.4. 4 Syirkah Mufa'wadah

2.6.4.1. 6. Musaqah Muzara’ah dan Mukhabarah

2.6.4.1.1. Musaqah

2.6.4.1.2. Muzara’ah dan Mukhabarah

2.6.4.2. syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.

2.6.5. 5. Mudarabah

2.6.5.1. akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul amal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola.

3. Macam Macam Mu'amalah

3.1. 1. Jual-Beli

3.1.1. Pengertian

3.1.1.1. Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

3.1.2. Firman Alloh

3.1.2.1. Artinya:”... dan Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

3.1.3. Syarat Syarat

3.1.3.1. 1) Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.

3.1.3.2. 2) Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai. b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli. e) Milik sendiri.

3.1.3.3. 3) Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)

3.1.4. Khiyar

3.1.4.1. Pengertian

3.1.4.1.1. Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

3.1.4.2. Macam macam

3.1.4.2.1. a) Khiyar Majelis

3.1.4.2.2. b) Khiyar Syarat

3.1.4.2.3. c) Khiyar Aibi (cacat)

3.1.5. Riba

3.1.5.1. Pengertian

3.1.5.1.1. Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.

3.1.5.2. Hukum Riba

3.1.5.2.1. Riba, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).

3.1.5.3. Guna menghindari Riba

3.1.5.3.1. a) Sama timbangan ukurannya; atau b) Dilakukan serah terima saat itu juga, c) Tunai.

3.1.5.4. Macam Macam

3.1.5.4.1. a) Riba Fadli

3.1.5.4.2. b) Riba Qordi

3.1.5.4.3. c) Riba Yadi

3.1.5.4.4. d) Riba Nasi'ah

3.2. 2. Utang - Piutang

3.2.1. Pengertian

3.2.1.1. Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

3.2.2. Rukun rukun

3.2.2.1. Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) Yang berpiutang dan yang berutang, 2) Ada harta atau barang, 3) Lafadz kesepakatan.

3.2.3. Firman Alloh

3.2.3.1. Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 28)

3.3. 3. Sewa-menyewa

3.3.1. Pengertian

3.3.1.1. Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

3.3.2. Firman Alloh

3.3.2.1. Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 2)

3.3.3. Syarat dan Rukun

3.3.3.1. 1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.

3.3.3.2. 2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.

3.3.3.3. 3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.

3.3.3.4. 4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.

3.3.3.5. 5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.

3.3.3.6. 6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.

3.3.3.7. 7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

3.3.4. Hal hal yang harus diketahui

3.3.4.1. 1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya. 2) Berapa lama masa kerja. 3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan? 4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

4. Perbankan

4.1. Pengertian

4.2. Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga.

4.3. Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.

4.4. Pengertian

4.5. Penerapan sistem

4.5.1. Bank Konvensional

4.5.1.1. Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpunan dana digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

4.5.2. Bank Islam atau syari'ah

4.5.2.1. Mudarabah

4.5.2.1.1. kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.

4.5.2.2. Musyarakah

4.5.2.2.1. kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham.

4.5.2.3. Wadi'ah

4.5.2.3.1. jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga.

4.5.2.4. Qardul hasan

4.5.2.4.1. pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.

4.5.2.5. Murabahah

4.5.2.5.1. istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.

5. Asuransi Syari'ah

5.1. Firman Alloh

5.1.1. Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt.,...” (Q.S. al-Maidah/5: 2)

5.2. Perbedaan asuransi syari'ah dan asuransi konvensional

5.2.1. asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi.

5.2.2. asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.

5.2.3. Asuransi syari'ah tidak mengenal prinsip yang ada di asuransi konvensional, asuransi syari'ah menerapkan sistem adil dan menyediakan bagi pemeluk agama lain juga.