Undang - Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Undang - Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja by Mind Map: Undang - Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

1. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

1.1. Mencegah & (-) kecelakaan Mencegah, (-) & memadamkan kebakaran, Mencegah & (-) bahaya peledakan Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari keadaan berbahaya Memberikan P3K Memberikan alat2 perlindungan diri pekerja Mencegah & mengendalikan suhu, kelembaban, debu, asap, uap, gas, radiasi, suara , getaran Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK Penerangan yg cukup & sesuai Suhu & kelembaban udara yg baik Penyegaran udara yg cukup Kebersihan, kesehatan ketertiban Keserasian : tenaga kerja, lingk., cara dan proses kerja Pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; Bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang Mengamankan & memelihra segala jenis bangunan Mencegah terkena aliran listrik berbahaya Menyesuaikan & menyempurnakan pengamanan kerja

1.2. pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja

2. PEMBINAAN

2.1. menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya. c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan. d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya

2.2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas

2.3. menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan

2.4. mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya

3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.2. Ahli K3 Umum

3.2.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987

3.2.1.1. Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional

3.2.1.2. kepanjangan tangan Pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan ditaatinya UU No. 1 Tahun 1970

3.2.1.2.1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3

3.2.1.2.2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya

3.2.1.2.3. Berwenang

4. Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja

4.1. Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja

4.2. Memakai alat-alat perlindungan diri

4.3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan

4.4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan

4.5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya

5. Kewajiban Pengurus

5.1. menempatkan sehelai Undang-Undang pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca

5.2. Memasang dalam tempat kerja yang di pimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca

5.3. Menyediakan secara Cuma-Cuma, semua alat perlindungan diri

6. (1) TEMPAT KERJA (2) PENGURUS (3) PENGUSAHA (4) DIREKTUR (5) PEGAWAI PENGAWAS (6) AHLI KESELAMATAN KERJA

7. RUANG LINGKUP

7.1. segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

8. Kecelakaan Kerja dan PAK

8.1. diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja

9. Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja

9.1. Kewajiban bagi yang memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan

10. ancaman pidana atas pelanggaran