Undang - Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
by dodi hasan
1. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
1.1. Mencegah & (-) kecelakaan Mencegah, (-) & memadamkan kebakaran, Mencegah & (-) bahaya peledakan Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari keadaan berbahaya Memberikan P3K Memberikan alat2 perlindungan diri pekerja Mencegah & mengendalikan suhu, kelembaban, debu, asap, uap, gas, radiasi, suara , getaran Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK Penerangan yg cukup & sesuai Suhu & kelembaban udara yg baik Penyegaran udara yg cukup Kebersihan, kesehatan ketertiban Keserasian : tenaga kerja, lingk., cara dan proses kerja Pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; Bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang Mengamankan & memelihra segala jenis bangunan Mencegah terkena aliran listrik berbahaya Menyesuaikan & menyempurnakan pengamanan kerja
1.2. pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
2. PEMBINAAN
2.1. menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya. c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan. d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
2.2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas
2.3. menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan
2.4. mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya
3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2. Ahli K3 Umum
3.2.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987
3.2.1.1. Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional
3.2.1.2. kepanjangan tangan Pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan ditaatinya UU No. 1 Tahun 1970
3.2.1.2.1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3
3.2.1.2.2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya
3.2.1.2.3. Berwenang