Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Evaluasi Keer by Mind Map: Evaluasi Keer

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang pembentukannya dilakukan minimal 20 orang dengan tujuan yang sama.

3. Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara.

4. •Digagas oleh Robert Owen •Bermula pada abad ke-18 •Lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844

5. •Koperasi merupakan badan usaha •Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat •Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi •Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka •Pengelolaan dilakukan secara demokrasi •Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota •Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal •Pendidikan perkoperasian •Kerjasama antar koperasi

6. ASAS

7. SEJARAH

8. LANDASAN

8.1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

8.1.1. •Landasan idiil •Landasan struktural •Landasan mental •Landasan operasional

8.2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

9. PENGERTIAN

9.1. Organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

10. CIRI CIRI

10.1. •Keanggotaan bersifat sukarela •Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota •Berasas kekeluargaan •Bersifat non-kapitalis •Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada

11. TUJUAN

12. PRINSIP

12.1. 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 5. Kemandirian 6. Pendidikan Perkoperasian 7. Kerjasama Antar Koperasi

13. BENTUK KOPERASI

13.1. Koperasi Primer

13.2. Koperasi Sekunder

13.2.1. Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

14. TINGKATAN KOPERASI

14.1. Koperasi Primer

14.1.1. Koperasi yang terdiri dari paling sedikit 20 orang.

14.2. Koperasi Gabungan

14.3. Koperasi yang beranggotakan  paling sedikit 3 koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi.

14.4. Koperasi Induk

14.5. Koperasi Pusat

14.5.1. Gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer.