Kode Etik PSikologi
by Ahmadrizki Aryadi
1. BAB VI IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK
1.1. Pasal 28 Pertanggungjawaban
1.2. Pasal 29 Keterlibatan pihak lain pada pernyataan public
1.3. Pasal 30 Deskripsi program pendidikan non gelar
1.4. Pasal 31 Pernyataan melalui media
1.5. Pasal 32 Iklan diri yang berlebihan
2. BAB V KERAHASIAAN REKAM DAN HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
2.1. Pasal 23 Rekam psikologi
2.2. Pasal 24 Mempertahankan kerahasiaan data
2.3. Pasal 25 Mendiskusikan batasan kerahasiaan data pada pengguna layanan psikologi
2.4. Pasal 26 Pengungkapang kerahasiaan data
2.5. Pasal 27 Pemanfaat hasil pemeriksaan psikologi untuk berbagai tujuan
3. BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
3.1. Pasal 13 Sikap professional
3.2. Pasal 14 Pelecehan
3.3. Pasal 15 Penghindaran dampak buruk
3.4. Pasal 16 Hubungan majemuk
3.5. Pasal 17 Konflik kepentingan
3.6. Pasal 18 Eksploitasi
3.7. Pasal 19 Hubungan professional
3.8. Pasal 20 Informed consent
3.9. Pasal 21 Layanan psikologi kepada dan atau melalui organisasi
3.10. Pasal 22 Pengalihan dan penghentian layanan psikologi
4. BAB IX PENELITIAN DAN PUBLIKASI
4.1. Pasal 45 Pedoman umum
4.2. Pasal 46 Batasan kewenangan dan tangung jawab
4.3. Pasal 47 Aturan dan izin penelitian
4.4. Pasal 48 & 49 Partisipan penelitian & informend cosern an
4.5. Pasal 50 Manupulasi dalam penelitian
4.6. Pasal 52 Pengunaan hewan untuk penelitian
4.7. Pasal 53 Pelaporan dan publikasi hasil penelitian
4.8. Pasal 51 Penjelasan singkat
4.9. Pasal 54 Berbagi data
4.10. Pasal 55 Pemanfaatan karya cipta pihak lain
5. BAB XI ASESESMENT
5.1. Pasal 62,63,64, 65, 66,& 67 Dasar, penggunan , informant consent, interpretasi dalam asesmen
6. BAB XIII PSIKOEDUKASI
6.1. Pasal 69 Batasan umum
6.2. Pasal 70 Pelatihan dan tanpa pelatihan
7. BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
7.1. Pasal 33 Penjelasan biaya dan batasan
7.2. Pasal 34 Rujukan dan biaya
7.3. Pasal 34 Rujukan dan biaya
7.4. Pasal 35 Keakuratan data dan laporan kepada sumber dana
7.5. Pasal 36 Pertukaran
8. BAB III KOMPETENSI
8.1. Pasal 7 Ruang lingkup kopetensi
8.2. Pasal 8 Peningkatan Kompetensi
8.3. Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
8.4. Pasal 10 pendelegasian pekerjaan pada lain
8.5. Pasal 11 Masalah dan konflik personal
8.6. Pasal 12 Pemberian layanan psikologi secara darurat
9. BAB VIII PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN
9.1. Pasal 37 Pedoman umum
9.2. Pasal 38 Rancangan dan penjabaran program pendidikan
9.3. Pasal 39 Keakuratan dalam pendidikan dan pelatihan
9.4. Pasal 40 Informent consent
9.5. Pasal 41 Pengungkapan informasi peserta
9.6. Pasal 42 Kewajiban peserta pendidikan
9.7. Pasal 43 Penilaiaan kinerja pendidikan
9.8. Pasal 44 Keakraban seksual dengan peserta pendidikan
10. BAB I PEDOMAN UMUM
10.1. Pasal 1 Pengertiaan
10.2. Pasal 2 Prinsip Umum
11. BAB X PSIKOLOGI FORENSIK
11.1. Pasal 56 Hukum dan komitemen pada kode etik
11.2. Pasal 57 Kompetensi
11.3. Pasal 58 tanggung jawab, wewenang dan hak
11.4. Pasal 59 Pernyataan sebagai saksi
11.5. Pasal 60 Peran majemuk
11.6. Pasal 61, Pernyataan media
12. BAB XII INTERFENSI
12.1. Pasal 68 Dasar intervensi
13. BAB XIV KONSELING PSIKOLOGI DAN TERAPI PSIKOLOGI
13.1. Pasal 71 Batasan umum
13.2. Pasal 72 Kualifikasi konselor dan psikoterapis
13.3. Pasal 73 Informant consen
13.4. Pasal 74 Konseling psikologi yang melibatkan keluarga
13.5. Pasal 75 Konseling kelompok
13.6. Pasal 76 Konseling lanjutan
13.7. Pasal 77 Konseling bagi yang perna terlibat dalam keintiman seksual
13.8. Pasal 78 Penjelasan setelah konseling
13.9. Pasal 79 Penghentian sementara konseling
13.10. Pasal 80 Penghentian konseling psikologi
14. BAB II MENGATASI ISU ETIKA
14.1. Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
14.2. Pasal 4 Penyalahgunaan di Bidang Psikologi
14.3. Pasal 5 Penyelesaiaan Isu Etika
14.4. Pasal 6 Diskriminasi yang tidak adil terhadap keluhan