Hak-Hak dan kewajiban warga negara

Danny XII SOC 1 NSA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak-Hak dan kewajiban warga negara by Mind Map: Hak-Hak dan kewajiban warga negara

1. Pendahuluan hak dan kewajiban

1.1. Apa itu hak?

1.1.1. Notonegoro

1.1.1.1. hak adalah sesuatu yang diperoleh atau didapatkan oleh seseorang sebagai warga negara dan tidak dapat diintervensi.

1.1.2. Umum

1.1.2.1. Hak-hak yang diperoleh manusia karena martabatnya sebagai manusia.

1.2. 2 Jenis hak

1.2.1. Hak sipil-politik

1.2.1.1. Asalnya

1.2.1.1.1. Diterima ketika manusia lahir

1.2.1.2. Contoh

1.2.1.2.1. Hak untuk hidup

1.2.1.2.2. Hak milik

1.2.1.2.3. Hak untuk bahagia,dll

1.2.2. Hak ekonomi-sosial dan budaya

1.2.2.1. Asalnya

1.2.2.1.1. Dimana ia hidup dan berada

1.2.2.2. Contoh

1.2.2.2.1. Hak mendapatkan pekerjaan

1.2.2.2.2. Hak berkumpul

1.2.2.2.3. Hak mendapatkan pendidikan

1.3. Pengerian kewajiban

1.3.1. Dalam konteks bernegara kewajiban adalah segala sesuatu hal yang dilakukan maupun diataati sebagai warga negara.

1.4. Dwikomponen warga negara

1.4.1. 1. Warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara.Konsep ini diambil dari masa Yunani Kuno

1.4.2. 2. Keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal

1.5. Perubahan hukum mengenai Hak di Indonesia

1.5.1. UUD 1945 (sebelum amandemen)

1.5.1.1. Pasal 26 ayat (1) dan (2)

1.5.1.1.1. (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang.

1.5.1.1.2. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

1.5.2. UUD 1945 (setelah amandemen)

1.5.2.1. Pasal 26 (1) (2) dan (3)

1.5.2.1.1. (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

1.5.2.1.2. (3)Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

2. Hak-Hak Warga Negara Indonesia

2.1. UUD 1945 Pasal

2.1.1. 27 ayat (2)

2.1.1.1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak

2.1.2. 28 A

2.1.2.1. Hak Hidup

2.1.3. 28 B ayat (1)

2.1.3.1. Hak berkeluarga

2.1.4. 28 B ayat (2)

2.1.4.1. Hak perlindungan dari kekerasan

2.1.5. 28 C ayat (1)

2.1.5.1. Hak meningkatkan kualitas hidup

2.1.6. 28 C ayat (2)

2.1.6.1. Hak Memajukan dirinya dan bangsa

2.1.7. 28 D ayat(1)

2.1.7.1. Hak perlindungan oleh hukum

2.1.8. 28 D ayat (2)

2.1.8.1. Hak mendapatkan gaji yang layak

2.1.9. 28 D ayat(3)

2.1.9.1. Hak memiliki kesempatan untuk berpolitik

2.1.10. 28 D ayat (4)

2.1.10.1. Hak status kewarganegaraan

2.1.11. 29

2.1.11.1. Hak memilih agama

2.1.12. 31 ayat (1)

2.1.12.1. Hak mendapat pendidikan

3. Penutup

3.1. Setiap orang dalam negara memiliki hak-hak dan kewajibannya masing-masing.Dan kita sebagai warga harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban kita

3.2. Hak-hak warga negara wajib dilindungi,dan dijamin oleh negara,operasionalisasinya dijalankan secara nyata oleh pemerintah

4. Kewajiban Warga negara Indonesia

4.1. UUD 1945 Pasal

4.1.1. 27 ayat (1)

4.1.1.1. Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

4.1.2. 27 ayat (3)

4.1.2.1. Warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara

4.1.3. 28 J ayat (1)

4.1.3.1. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan tertib berkehidupan dalam masyarakat

4.1.4. 28 J ayat (2)

4.1.4.1. Dalam menjalankan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

4.1.5. 30 ayat (1)

4.1.5.1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

4.1.6. 31 ayat (2)

4.1.6.1. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

5. DANNY XII SOC 2